INFOGRAFIS: Pasal-Pasal Kontroversi RUU KUHP

INFOGRAFIS: Pasal-Pasal Kontroversi RUU KUHP

JAKARTA - Apa isi pasal-pasal kontroversial di RUU KUHP yang dinilai bermasalah dan memantik demo ribuan mahasiswa di berbagai kota? Berikut ini daftar sejumlah pasal kontroversial itu.   [caption id="attachment_478486" align="aligncenter" width="1399"]INFOGRAFIS: Pasal-Pasal Kontroversi RUU KUHP INFOGRAFIS: Pasal-Pasal Kontroversi RUU KUHP[/caption] 1. Pasal Korupsi: Sejumlah pasal di RUU KUHP memuat hukuman bagi pelaku korupsi yang lebih rendah daripada UU Tipikor. 2. Penghinaan Presiden: Pasal kontroversial RUU KUHP yang lain terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Pasal 218 mengancam pelaku dengan penjara maksimal 3,5 tahun. 3. Pasal Makar: Melalui pasal 167, 191, 192 dan 193. Pelaku makar terhadap presiden dan NKRI diancam hukuman mati, seumur hidup atau bui 20 tahun. Makar terhadap pemerintah yang sah, juga diancam penjara 12 dan 15 tahun. 4. Penghinaan Bendera: RUU KUHP juga mengatur pemidanaan terkait penghinaan bendera negara. Ketentuan ini diatur pasal 234 dan 235. Di pasal 235, diatur pidana denda maksimal Rp10 juta bagi mereka yang memakai bendera negara untuk reklame/iklan komersial, mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut dll 5. Alat Kontrasepsi: Terkait Alat Kontrasepsi Pasal kontroversial lainnya di RUU KUHP ialah soal pemidanaan promosi kontrasepsi. Pasal 414 mengatur: orang yang mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, menunjukkan untuk bisa memperoleh alat pencegah kehamilan [kontrasepsi] kepada Anak dipidana denda maksimal Rp1 juta (kategori I). 6. Aborsi Pemidanaan: Pasal RUU KUHP soal Aborsi Pemidanaan terkait aborsi diatur pasal 251, 415, 469 dan 470. Misalnya, pasal 469 mengatur hukuman bagi perempuan yang menggugurkan kandungannya, maksimal 4 tahun bui. Orang yang menggugurkan kandungan perempuan dengan persetujuannya juga bisa dibui maksimal 5 tahun, sesuai isi pasal 470 RUU KUHP. 7. Soal Gelandangan: RUU KUHP juga mengatur pemidanaan gelandangan. Pasal 431 mengancam gelandangan dengan denda maksimal Rp1 juta. Direktur Program ICJR Erasmus Napitupulu mendesak penghapusan pasal ini sebab ia warisan kolonial yang menilai gelandangan sebagai: Orang tidak berguna akibat kesalahan dalam hidupnya. 8. Pasal Pencabulan: RUU KUHP soal Pencabulan Pasal 420 menjadi bermasalah karena mengatur pemidanaan pencabulan dengan memberikan tekanan kata: "terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya.". Spesifik sama jenis kelaminnya malah menjadi bentuk diskriminasi terhadap kelompok minoritas seksual. 9. Pidana Narkoba: Pasal 611- 616 RUU KUHP terkait narkotika, juga dikritik sebab membuat pendekatan pidana semakin diutamakan di penanganan masalah narkoba. Pasal-pasal itu menguatkan stigma narkotika sebagai masalah pidana saja. Padahal, banyak negara di dunia memproklamirkan pembaruan kebijakan narkotika dengan pendekatan kesehatan warga. Di samping itu, pendekatan pidana yang berfokus pada pemberantasan suplai narkoba dianggap tidak efektif. 10. Penghinaan Peradilan: Pasal tentang Contempt of Court Pasal di RUU KUHP tentang penghinaan terhadap badan peradilan atau contempt of court juga dikritik. pasal 281 huruf b mengatur pidana denda Rp10 juta bagi mereka yang: “Bersikap tak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan.” 11. Pelanggaran HAM Berat: Pengecualian asas retroaktif (tak berlaku surut) untuk pelanggaran HAM berat belum diatur buku 1 RKUHP. Padahal, ini diatur UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Komnas HAM pun menyoroti hukuman bagi pelaku genosida di RUU KUHP yang malah lebih rendah dari ketentuan UU 26/2000. RUU KUHP mengatur hukuman 5-20 tahun bui. Adapun UU 26/2000 menetapkan hukuman 10-25 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: