Pengusaha Tambak Udang Diminta Melengkapi Perizinan

Pengusaha Tambak Udang Diminta Melengkapi Perizinan

TOBOALI - Masyarakat pesisir Batu Perahu dan Kelisut yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokwasmas) Kelurahan Tanjung Ketapang, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) audiensi dengan para wakil rakyat 'legislator' DPRD setempat terkait perizinan usaha tambak udang vaname yang bakal beroperasi di kawasan Merbau lingkungan Kelurahan Tanjung Ketapang, Senin (7/9/2020). Usaha tambak udang tersebut milik CV. Dunia Vaname dengan mengantongi izin prinsip (persetujuan prinsip_red) dari Bupati Basel, Justiar Noer tertanggal 31 Agustus 2020. Hal ini ditegaskan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Basel, Achmad Ansyori pada saat audiensi bersama masyarakat di ruang rapat paripurna Junjung Besaoh, DPRD Basel.

BACA JUGA: Bandingkan dengan Rezim Jokowi, Fahri Hamzah: Era SBY Rakyat Nikmati Ketenangan

Ansyori menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 8 Maret 2020 Pemkab Basel menerima surat dari CV.Dunia Vaname atas permohonan Advice Planning (AP) informasi tata ruang. Kemudian pada tanggal 10 Maret surat tersebut diposisikan oleh bupati ke Sekretariat Daerah (Setda) untuk diteruskan ke bagian tata ruang. Selanjutnya dari Setda pada tanggal 24 Maret surat tersebut diteruskan ke bagian tata ruang untuk mengecek titik lokasi yang dimaksud dan kemudian pada tanggal 20 Juli keluarlah Advice Planningnya (AP). "Tanggal 28 Juli kami menerima surat lagi dari CV. Dunia Vaname yang ditujukan kepada bupati untuk permohonan izin prinsip budidaya air payau tambak udang. Menindaklanjuti ini kemudian pada tanggal 31 Agustus keluar persetujuan prinsip dari Bupati Bangka Selatan," kata Ansyori yang juga menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan (PUPRHub) Pemkab Basel. Ditegaskan Ansyori, kewenangan Pemkab Basel hanya mengeluarkan 2 syarat untuk usaha tambak udang, yakni Advice Planning (AP) dan izin prinsip. "Hanya Advice Planning dan izin prinsip yang dikeluarkan oleh Pemkab Bangka Selatan. Kalau untuk izin atas pemakaian air laut atau izin IPAL (Instalasi Pengolahan Air Laut) dan izin lingkungan, kewenangannya itu ada di Dinas Lingkungan Hidup provinsi," jelas Ansyori seperti dikutip dari Babel Pos (Fajar Indonesia Network Grup). Sementara, Ketua Pokwasmas, Joni Zuhri memaparkan bahwa, pihaknya sempat ada pertemuan dengan pihak perusahaan, Apen, untuk menanyakan perizinan aktivitas usaha tambak udang tersebut. Karena menurutnya, masyarakat pada intinya meminta pengusaha tambak udang untuk segera melengkapi perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas.

BACA JUGA: Umar Hasibuan Anggap Pantas Arteria Dahlan Arogan Sebab Kakeknya Pendiri PKI

"Harapan kami tolong lengkapi prosedur perizinannya itu, karena Advice Planning dan izin prinsip sangatlah penting dalam hal ini aktivitas tambak udang di kawasan Merbau," ujar Joni. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Basel, Erwin Asmadi menegaskan, legislatif dalam hal ini hanya memfasilitasi untuk pertemuan antara pengusaha tambak udang dan masyarakat yang tergabung di Pokwasmas. "DPRD hanya memfasilitasi untuk pertemuan ini sesuai keinginan masyarakat untuk audiensi bersama dengan dinas terkait termasuk juga dengan pengusaha tambak udang yang akan melakukan aktivitas tambak udang di Merbau," kata Erwin. Politisi PDI-Perjuangan itu menilai jika melihat berkas dokumen yang disampaikan oleh Pj Sekda Pemkab Basel, Achmad Ansyori bahwa, Pemkab Basel telah mengeluarkan Advice Planning dan izin prinsip kepada CV.Dunia Vaname.

BACA JUGA: Kakek Arteria Dahlan Pendiri PKI, Tokoh Papua: Pantas tak Beretika!

"Pemkab sudah keluarkan Advice Planning dan izin prinsip di kawasan Merbau kepada CV.Dunia Vaname untuk aktivitas tambak udang," jelas Erwin seraya mengingatkan pihak perusahaan untuk segera melengkapi perizinan lainnya yang dikeluarkan dari provinsi, seperti izin lingkungan dan izin atas pengolahan air laut atau IPAL. "Keinginan masyarakat agar perizinan dilengkapi dan setelah itu baru melakukan aktivitas," tutur Erwin. Terpisah, Kepala Komunikasi dari CV.Dunia Vaname dan CV. Samudera Terus Jaya, Agus menjelaskan, kedua CV yang bergerak di bidang budidaya udang vaname tersebut taat aturan. "CV. Dunia Vaname dan CV.Samudera Terus Jaya sangat taat perizinan dan saat ini izin IPAL dan lingkungan dari provinsi dalam tahap proses, sudah kita ajukan, dan kita juga berharap masyarakat ikut mengawal seluruh perizinan dan berikan saran jika terkendala atau masih dalam proses," ujar Agus seraya menyebutkan persetujuan prinsip pertama diperoleh dari Bupati Basel pada tanggal 31 Agustus 2020 dan Advice Planning diterima 28 Juli 2020. "Kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas budidaya tambak udang tersebut. Ketentuan lahan yang dikelola sudah clean and clear atas ganti rugi lahan masyarakat. Sudah melakukan untuk memenuhi perizinan tingkat kabupaten, sedangkan untuk izin tingkat provinsi, kami sudah gandeng konsultan CV.Sayang Babel agar masalah perizinan di provinsi juga segera clean and clear, dengan harapan kami bisa memahami dan mohon restu untuk berinvestasi di Tanjung Ketapang, Toboali, Bangka Selatan," pungkas Agus. (tom)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: