1,5 Juta Guru Honorer Bergaji di Bawah UMP

1,5 Juta Guru Honorer Bergaji di Bawah UMP

MAKASSAR - Peningkatan kesejahteraan guru honorer perlu lebih diperhatikan. Masih ada sekitar 1,5 juta guru honorer bergaji di bawah upah minimum provinsi atau UMP. DPRD Sulsel pun menggodok rancangan peraturan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer ini. Terkhusus di Sulsel, dari sejumlah data yang dihimpun, di antara guru honorer yang berjumlah 1,5 juta orang, beberapa di antaranya bahkan masih ada yang mendapatkan upah Rp200 ribu per bulan. Pencairannya juga tidak menentu. Ada yang menerima upahnya per triwulan.

BACA JUGA: Syekh Ali Jaber tak Yakin Pelaku Alami Gangguan Jiwa, Dia Sangat Berani

Sekadar diketahui, UMP Sulsel tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp3,1 juta. Demikian juga dengan Upah Minimum Kota atau UMK Kota Makassar. Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Hery Sumiharto mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan guru honorer. Meski begitu, keterbatasan anggaran membuatnya sulit berbuat banyak. Dengan alokasi APBD yang sekarang, Disdik hanya bisa memberi insentif Rp10 ribu per jam mata pelajaran. Insentif ini dikhususkan untuk 7.000 guru dengan anggaran sebesar Rp38 miliar.

BACA JUGA: Industri Mebel dan Kerajinan Nasional Terpukul Regulasi Pemerintah Hulu dan Hilir

Sementara untuk 3.000 honorer yang lain, insentifnya dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kemendikbud. Tahun depan, pihaknya berupaya menaikkan insentif tersebut menjadi Rp15 ribu per jam. Menurutnya, meskipun tak tinggi, minimal ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Bisa menambah penghasilan guru honorer di setiap sekolah. "Kami sementara siapkan untuk pengusulan pada 2021. Supaya ada kenaikan Rp5.000 per jam. Jika bertambah, artinya guru honorer sudah terima insentif Rp15 ribu per bulan. Sementara kami sedang upayakan," tambahnya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup). (sua-ful)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: