Musisi dan Remaja Jadi Pasar Narkotika

Musisi dan Remaja Jadi Pasar Narkotika

MAKASSAR - Dua musisi lokal Makassar tertangkap menjadi penjual narkotika jenis tembakau sintetis. Keduanya adalah Wahyu Abdullah alias Wahyu (34) dan Tridenistian alias Denis (27). Dari keduanya ditemukan 20 bungkus besar tembakau sintetis dan dua paket cairan berwarna kuning yang digunakan untuk menambah berat. Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan kedua tersangka ditangkap 11 September lalu. Mereka mendapatkan narkotika tersebut dengan cara memesan online dan menjemputnya langsung di biro jasa pengiriman.

BACA JUGA: Syekh Ali Jaber tak Yakin Pelaku Alami Gangguan Jiwa, Dia Sangat Berani

Setelah menerima barang tersebut, rencananya akan dioplos dengan cairan kuning. Tangkapan tersebut rencananya akan dipasarkan di kalangan musisi. "Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," kata Kompol Indra Waspada Yudha seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Senin 14 September. Indra Waspada Yudha menuturkan selain tembakau sintetik, pihaknya juga mengamankan jaringan narkoba jenis sabu-sabu asal Kabupaten Sidrap. Ada empat tersangka yang diamankan, yakni Aski Pratama (21), Sudarman Anwar (29), Aswar Ar (29), dan Akhiruddin alias Arya (30). Keempatnya diamankan di berbagai wilayah di Kota Makassar pada Jumat, 11 September.

BACA JUGA: Industri Mebel dan Kerajinan Nasional Terpukul Regulasi Pemerintah Hulu dan Hilir

Jaringan peredaran narkoba ini terungkap berawal dari ditangkapnya pelaku Aswar dan Sudarman. Saat penangkapan, dari kedua tersangka diamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian dikembangkan dan diamankan dua orang lagi, dengan barang bukti seberat 50 gram sabu-sabu. Indra mengungkapkan, para pelaku mendapatkan zat psikotropika dari Kabupaten Sidrap. Mereka hendak mengedarkan di kalangan remaja di Kota Makassar. "Sabu itu diperoleh di Sidrap dan akan diedarkan di Makassar. Barang bukti sabu-sabunya sedang kami uji di Labfor," pungkasnya. Empat pelaku pun disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup. (edo/rif)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: