25 Kabupaten/Kota Calon Tunggal

25 Kabupaten/Kota Calon Tunggal

JAKARTA - Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang akan diikuti oleh 270 daerah. Sebanyak 25 kabupaten/kota tercatat memiliki calon tunggal. Semua pasangan calon tunggal tersebut merupakan maju lewat dukungan partai politik. Tidak ada yang lewat jalur perorangan alias independen. "Jumlah daerah yang terdapat calon tunggal sebanyak 25 kabupaten/kota. Selanjutnya rincian data tersebut dapat dilihat selengkapnya melalui laman infopemilu.kpu.go.id," kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, di Jakarta, Senin (14/9). Selain itu, Ilham menyampaikan KPU telah menerima sebanyak 738 bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftar di Pilkada Serentak 2020. Jumlah tersebut merupakan data akumulasi dari bakal pasangan calon yang mendaftar dari 4-6 September dan di perpanjangan masa pendataran hingga 13 September 2020 pukul 24.00 WIB.

BACA JUGA: Fahri Hamzah ke Luhut: Perintah Presiden itu Harus ada Surat, Paham Gak sih Opa?

"Setelah tahapan perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon, KPU provinsi, KPU kabupaten kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya," terang Ilham. Jumlah bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 25 pasangan. Kemudian bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati sebanyak 612 pasangan. "Sedangkan jumlah bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota 101 pasangan," imbuhnya. Jumlah bakal calon laki-laki 1.321 orang. Sementara bakal calon perempuan 155 orang. Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang diusulkan partai politik atau gabungan 647 pasangan. Sementara bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang melalui jalur perseorangan 66 pasangan.

BACA JUGA: Sinopsis End Of A Gun, Aksi Steven Seagal Hadapi Gembong Narkoba

"Setelah tahapan perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon, KPU provinsi, KPU kabupaten kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya," terang ilham. Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Sebelumnya, pemungutan suara pilkada rencananya digelar pada 23 September 2020. Namun akibat pandemi COVID-19, pemungutan suara diundur hingga 9 Desember 2020. Sementara itu, Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo menyebutkan penegakan protokol kesehatan dan sanksi tegas menjadi kunci penting terlaksananya Pilkada Serentak 2020.

BACA JUGA: Prof Jimly Desak Jaksa Tuntut Hukuman Mati Bagi Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber

"Pilkada 2020 bisa dilaksanakan dengan syarat wajib adanya jaminan perlindungan kesehatan masyarakat. Selain itu, ketentuan sanksi tegas terhadap pelanggaran atau pengabaian aturan kesehatan. Tanpa kesungguhan penegakan aturan protokol kesehatan dan sanksi tegas, Pilkada 2020 terlalu berisiko. Sebab berpotensi menjadi penyebaran COVID-19 yang sangat membahayakan," kata Ari di Jakarta, Senin (14/9). Dia mengatakan pandemi COVID-19 tidak begitu saja bisa dijadikan alasan menunda proses demokrasi. Namun, proses demokrasi harus tetap menjunjung tinggi keselamatan warga negara. Tujuan demokrasi, lanjut Ari, adalah untuk memuliakan rakyat. Bukan untuk melanggengkan kekuasaan. Apalagi mengorbankan rakyat. "Pesan ini sangat penting kepada para paslon kepala daerah, partai politik dan barisan pendukung, penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), pemerintah dan DPR, serta semua pihak dan seluruh masyarakat," terangnya. Menurutnya, KPU dan Bawaslu, pemerintah, DPR, serta partai politik bersama para pasangan calon kepala daerah, harus menjamin terpenuhinya kewajiban melindungi kesehatan masyarakat dan keselamatan warga sepanjang tahapan Pilkada 2020. (rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: