Pasca Kebakaran Pasar Baru, Dewan Dorong Disdamkar Evaluasi Diri

Pasca Kebakaran Pasar Baru, Dewan Dorong Disdamkar Evaluasi Diri

BEKASI - UPTD Pasar Baru Kota Bekasi yang terletak di Jalan Ir H Juanda, Durenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, lagi-lagi dilalap si jago merah hingga ludes terbakar, pada Senin (14/9) malam. Akibat insiden ini, hampir seluruh bangunan pasar mengalami kerusakan cukup parah. Ironis, insiden ini merupakan kedua kalinya terjadi tapi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, dalam hal ini Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) terkesan acuh untuk menyediakan Sistem proteksi kebakaran dilokasi yang seharusnya jadi kewajiban demi mengantisipasi musibah tersebut. Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro mengatakan, sistem alat Proteksi kebakaran baik di bangunan gedung perkantoran, Perusahaan dan Objek vital seperti Pasar dan lain-lain itu penting, dan menjadi bagian yang tak terpisahkan di dalam syarat terbitnya IMB, dan memenuhi standar Laik fungsi (SLF). "Kita tak bisa pungkiri untuk musibah kebakaran itu bukan sesuatu yang mustahil, seperti contoh kemarin itu kayak Kantor Kejagung, Pasar Baru, dan beberapa kasus lainnya. Ini menandakan jika setiap bangunan gedung atau objek vital itu wajib memperhatikan sistem proteksi kebakarannya, hal ini untuk langkah antisipasi saat terjadi kebakaran supaya bisa cepat tertangani," kata Chairuman. Dalam hal ini, diakui politisi PKS, tugas dan fungsi itu merupakan menjadi bagian Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) untuk bisa melakukan cek dan pengawasan terhadap setiap bangunan yang ada di seluruh Kota Bekasi sesuai ketentuan. "Jadi, setiap bangunan gedung yang akan berdiri dan dimanfaatkan secara legal harus memenuhi syarat IMB dan SLF, dan untuk pengecekan sistem proteksi kebakaran adalah rekomendasi teknis yang harus dilakukan oleh Damkar, tanpa syarat itu artinya gedung belum dikatakan ilegal," jelasnya. Sementara itu, anggota DPRD Kota Bekasi fraksi PDI Perjuangan, Nicodemus Godjang menyatakan, prihatin atas musibah terbakarnya Pasar Baru tersebut. Dia berharap, proses revitalisasi gedung pasar itu bisa segera dilakukan secepatnya. Adapun mengenai masalah fasilitas sistem proteksi kebakaran di lokasi yang tak memadai atau ada tapi tak berfungsi, diakui Nico, pihaknya pun sangat menyayangkan hal tersebut, karena sesuai amanat UU fasilitas itu wajib diperhatikan Pemerintah, dalam hal ini Damkar Kota Bekasi. "Sistem proteksi kebakaran adalah wajib untuk disediakan di lokasi itu, tapi jika itu tidak ada ataupun tidak berfungsi berarti kerja dari Damkar yang tidak becus, karena memang kewajiban mereka untuk perhatikan hal tersebut," kata politikus mantan wartawan ditemui di DPRD Kota Bekasi, Selasa (15/9). Nico mengakui, sesuai tugas yang diterimanya selaku anggota dewan di Komisi I DPRD Kota Bekasi saat ini, kebetulan Damkar adalah mitra kerjanya. Dan kini, Dinas itu sedang dalam perhatian serius jajarannya terkait kinerja dari kepala dinasnya yang dinilai tak bisa bekerja secara baik sesuai bidangnya. "Jadi, belakangan ini kami di Komisi I DPRD Kota Bekasi sedang lakukan evaluasi terkait kinerja Kepala Dinas Damkar, karena dibilang sarana dan prasarana jajarannya tak memadai dengan alasan anggaran sampai-sampai pegawainya disuruh untuk beli APD sendiri. Nah, ini kan aneh toh dia kan pengguna anggaran dan kenapa tak diajukan, dan jelaskan kalau memang kondisinya darurat," terangnya. "Termasuk sarana dan prasarana penunjang lainnya yang dikeluhkan olehnya, kenapa dia gak ajukan itu ke kita untuk dibahas bersama, toh kalau memang kondisinya sangat mendesak apalagi ini berkaitan dari tugas pelayanan dan keselamatan masyarakat tentu kita pasti berikan rekom, tapi ini kan ngga," sambung Nico. Nico menegaskan, Kepala Dinas di setiap SKPD merupakan pimpinan yang tahu kebutuhan apa yang jadi hal wajib terpenuhi, dan wewenang sebagai pengguna anggaran yang dapat mengajukan kegiatan apapun untuk difasilitasi pakai dan APBD. Makanya, aneh ketika tahu kondisi sarana dan prasarana di dinasnya itu kritis dia tak mengupayakan hal tersebut. "Kalau dia sebut masalah anggaran itu bodoh, toh dia yang butuh dan tahu kondisi jajarannya, kenapa tak ajukan APBD sesuai argumen yang sebenarnya. Kami sendiri ketika itu urgent ya gak mungkin ditolak, tapi kalau gak diajukan gimana?," tegas Ketua Bappemda DPRD Kota Bekasi. "Jadi, saya pikir kinerja kepala Dinas Damkar itu memang gak becus, dan saya minta dia segera diganti. Kalau perlu tempatkan menjadi staf biasa saja lagi, karena memang kerjanya tak becus," pungkasnya.(Bkg/rls/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: