Sanksi Tegas Pelanggar Prokes di Pilkada 2020

Sanksi Tegas Pelanggar Prokes di Pilkada 2020

JAKARTA - Kedisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan, ditegakkan, dan tidak ada tawar-menawar. Para peserta Pemilu, baik pengusung, pendukung, penyelenggara serta masyarakat harus selalu memperhatikan dan menaati protokol kesehatan saat kampanye maupun saat penyelenggaraan Pilkada pada 9 Desember 2020. Penerapan protokol kesehatan ketat dalam Pilkada serentak 2020 tidak bisa ditawar lagi. Protokol kesehatan menjadi satu-satunya cara untuk mencegah klaster penularan Covid-19 selama pemilihan, karena Pemerintah tak akan menunda pemilihan. Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin Azis berharap, aparat untuk bisa melakukan pengawasan dan melakukan tindakan disiplin bagi para pelanggar prokes. "Ini perlu dilakukan pengawasan yang ketat dan penegakan disiplin secara tegas dan terukur, agar tidak terjadi penyebaran Covid-19," kata Azis, Kamis (8/10).

BACA JUGA: Makan Bareng Rizky Febian, Nathalie Holscher: Ini yang Aku Pengen

Ia mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), peserta pilkada dan stakeholder terkait untuk aktif bersama-sama mendisplinkan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan. "Ajakan itu juga disosialisasikan bagi calon maupun partai pendukung maupun partai pengusung dengan melibatkan tokoh agama tokoh masyarakat, tokoh pemuda, untuk bisa dilakukan secara bersama-sama dan bersinergi. Namun keterlibatannya perlu kontrol, kontrolnya dari pihak Kepolisian, TNI dan Polri," jelas Azis. Politisi Partai Golkar ini mengatakan, agar pemerintah memberikan sanksi bagi para pelanggar prokes.

BACA JUGA: BNPP Sukses Gelar Pembekalan Camat di Perbatasan Negara Regional II

"Kami mengharapkan itu bisa berjalan dengan baik, di samping itu Pemerintah dalam hal ini Kemendagri dapat menerapkan sangsi yang tegas kepada para calon atau penyelenggara yang terlibat secara langusng maupun tidak langsung yang tidak mengikuti dan tidak menaati protokol covid di dalam pesta demokrasi yang akan dilangsungkan tanggal 9 Desember nanti," papar legislator dapil Lampung II itu. Terpisah, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta antisipasi agar tidak lebih banyaknya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat kampanye Pilkada Serentak 2020. "Yang paling penting adalah sinkronisasi, koordinasi penyelenggara pemilu dengan gugus tugas bersama TNI-Polri ditambah lagi dengan partai politik, dan pasangan calon harus saling seiring berjalan dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Sinergi Bea Cukai dan Kepolisian Gagalkan Penyelundupan Sabu 60 Kg di Aceh

Alasannya, pada 10 hari pertama tahapan kampanye, ditemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota oleh Bawaslu. Menurut, Guspardi, kunci penyelenggaraan tahapan pilkada di tengah pandemi COVID-19 adalah penegakan protokol kesehatan, yaitu Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak (3M). "Itu kunci agar Pilkada 2020 tidak menjadi pemicu terbentuknya klaster baru penyebaran COVID-19," ujarnya. Dia menilai, sejauh ini aturan yang ada sudah tegas mengatur hal yang berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan seperti PKPU Nomor 13 tahun 2020, Maklumat Kapolri, Surat Mendagri kepada para Kepala Daerah, dan UU Kekarantinaan Kesehatan. Menurut dia, semua aturan tersebut sudah mengakomodir aturan yang tegas serta menerapkan sanksi bagi pelanggar protokoler kesehatan dalam prosesi Pilkada Serentak 2020 sehingga saat ini Perppu belum dibutuhkan. Karena itu dia menilai yang perlu diintensifkan adalah sinkronisasi dan koordinasi antara penyelenggara pilkada dengan semua stakeholder agar dapat mencegah timbulnya berbagai pelanggaran di masa kampanye Pilkada.

BACA JUGA: Masuk Kristen, Adjie Notonegoro Akui Bertemu Yesus 2 Kali: Saya Diselamatkan

Sebelumnya, Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Pada Pilkada Serentak 2020 dianggap efektif. Alasannya, pemberian hukuman bisa dilakukan langsung di lapangan. Efektifnya pencegahan dan pemberian hukuman yang diberikan terbukti dengan adanya beberapa rekomendasi pembubaran yang telah dilakukan di beberapa daerah. Hingga kini, Pokja telah terbentuk lebih dari 50 persen daerah yang akan melaksanakan pilkada. Pokja yang digawangi Bawaslu ini mendapat apresiasi dari anggota Tim Pokja lain yang terdiri KPU, DKPP, kejaksaan, Polri, dan TNI. Apresiasi tersebut diberikan Tim Pokja lainnya karena melihat efektifitas kerja Bawaslu sebagai inisiator Pokja dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum berupa pemberian sanksi di lapangan.

BACA JUGA: Tokoh JIL: Jangan Jadikan Isu HTI untuk Tutupi Inkompetensi Menkes Terawan

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, sisanya masih dalam proses pembentukan dan akan dilakukan percepatan. Hal ini untuk memudahkan fungsi koordinasi pencegahan dan penangan pelanggaran protokol pencengahan penyebaran Covid -19. Selain itu, mengoptimalkan kerja Tim Pokja ini akan dilakukan pertemuan berkala. “Hal itu bertujuan untuk mendapatkan informasi perkembangan penanganan pelanggaran protokol kesehatan di daerah dan kendala yang dihadapi. Tujuannya agar segera bisa dilakukan perbaikan terutama berkaitan dengan pemberian sanksi administrasi berupa penghentian atau pembubaran kegiatan kampanye atau pemberian sanksi tidak diikutkan kampanye selama tiga hari oleh KPU,” kata Abhan. (khf/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: