Mulai Besok, Operasional Transportasi Umum Jakarta Hanya Sampai Pukul 20.00 WIB

Mulai Besok, Operasional Transportasi Umum Jakarta Hanya Sampai Pukul 20.00 WIB

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan jam operasional transportasi umum seperti MRT Jakarta, TransJakarta, dan LRT Jakarta, dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. "Ya semua moda transportasi umum dibatasi. Semua diatur, dari KRL juga kita tunggu. Itu yang dari pusat kan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12). Dijelaskan, aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Adapun yang mengatur pembatasan operasional moda transportasi umum tertuang dalam butir kesatu dan ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Selain diminta membatasi jam operasional transportasi umum, Syafrin juga diminta untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat mengecek jumlah pengunjung yang masuk ke wilayah Ibu Kota Jakarta. Tidak hanya itu, Syafrin juga diminta untuk melakukan pengecekan surat keterangan hasil tes cepat antigen terhadap pelaku perjalanan. Sebelumnya, Rabu (16/12) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan dua produk baru yaitu Instruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat. Keduanya guna mencegah terjadinya lonjakan klaster Covid-19 pada libur akhir tahun Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. "Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD secara daring di Jakarta, Rabu (16/12).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: