Resmi, JPU Tuntut Tio Pakusadewo 2 Tahun Penjara

Resmi, JPU Tuntut Tio Pakusadewo 2 Tahun Penjara

JAKARTA - Aktor senior Tio Pakusadewo dituntut dua tahun penjara oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindak penyalahgunaan narkoba. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU Ludimawan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). JPU menganggap perbuatan Tio sudah memenuhi unsur penyalahgunaan narkotika. Selain itu, ini bukan kali pertama Tio terjerat masalah serupa. “Terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum,” ujar JPU Ludimawan. Meski demikian, sikap sopan dan penyesalan Tio Pakusadewo dalam sidang menjadi pertimbangan JPU untuk meringankan tuntutan mereka. Seperti diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap pada April 2020 karena tersandung kasus narkoba. Ia diamankan beserta temuan bukti narkotika jenis ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu. Sebelumnya, aktor pemeran film The Raid 2: Berandal itu juga pernah tersandung kasus narkoba pada 2017. Saat itu, ia diamankan atas penyalahgunaan sabu dan dijatuhi hukuman rehabilitasi. (sdi/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: