Saksi Kunci Kasus Edhy Prabowo Meninggal, Keluarga Sebut Karena Penyakit Menahun

Saksi Kunci Kasus Edhy Prabowo Meninggal, Keluarga Sebut Karena Penyakit Menahun

JAKARTA - Junaedi, perwakilan keluarga saksi kunci kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Deden Deni Purnama yang meninggal dunia, memberikan klarifikasi perihal kematian almarhum. Menurutnya, Deden meninggal dunia lantaran penyakit yang diderita sejak lama. Deden juga sempat menjalani perawatan di RS Ciputra, Tangerang, sejak 19 Desember 2020 sebelum dinyatakan meninggal pada 31 Desember 2020 pukul 16.35 WIB. "Terkait rincian penyakit yang diderita, pihak keluarga menyatakan hal tersebut termasuk privasi keluarga," ujar Junaedi dalam keterangan tertulis yang dikirimkan Humas PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), Selasa (5/1). Junaedi mengatakan, penyakit yang diderita Direktur PT PLI itu telah menjadi komplikasi menahun yang kerap kambuh akibat kelelahan. Ia juga menyampaikan istri dan anak Deden masih melakukan isolasi mandiri. "Hingga saat ini keluarga masih dalam kondisi berduka dan mengalami trauma mendalam karena disangkutpautkan dengan kasus ini," kata Junaedi. Atas hal itu, Junaedi memohon seluruh pihak untuk menghentikan polemik kematian Deden Deni. Sebelumnya, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK) Deden Deni, saksi kunci kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, meninggal dunia. “Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal sekitar tanggal 31 Desember 2020 yang lalu,” ujar Ali ketika dikonfirmasi, Senin (4/1). Deden merupakan salah satu pihak yang ikut diamankan bersama Edhy dan 15 orang lainnya dalam OTT KPK di sejumlah lokasi pada 25 November 2020 dini hari. Namun, KPK tak menetapkannya sebagai tersangka. Meski begitu, KPK telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan atas nama Deden Deni ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan dilakukan terhitung sejak 4 Desember 2020. Deden dicegah selaku Direktur PT Perishable Losgitics Indonesia (PLI). Pada Senin 7 Desember 2020 lalu, KPK sempat memeriksa Deden dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pada pemeriksaan itu, Deden dikonfirmasi terkait aktivitas PT ACK dalam pengajuan permohonan izin ekspor benih lobster. Ali memastikan meninggalnya Deni tidak mengganggu proses penyidikan perkara Edhy Prabowo dan kawan-kawan. Ia mengatakan, masih terdapat saksi dan alat bukti lain yang bisa digunakan penyidik sebagai pembuktian rangkaian perbuatan para tersangka. “Namun demikian proses penyidikan perkara tersangka EP dkk tidak terganggu, sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yg memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka tersebut,” kata Ali. Diketahui, dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito. Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor. Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Salah satunya ialah untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, Amerika Serikat. Edhy diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar. KPK juga telah menyita 5 mobil, uang senilai Rp16 miliar, serta 9 sepeda. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: