KPK Ingatkan Kemensos Perbaiki Akurasi Data Penerima Bansos Covid-19

KPK Ingatkan Kemensos Perbaiki Akurasi Data Penerima Bansos Covid-19

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal terus memantau penyelenggaraan bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada 2021. KPK bakal segera berkoordinasi kembali dengan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penyaluran bansos tersebut. "KPK berharap perbaikan dalam skema penyelenggaraan bansos akan meningkatkan efektifitas penyaluran yang lebih tepat sasaran dan tepat guna serta menutup potensi terjadinya fraud yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (5/1). Diketahui, pemerintah telah mengubah skema bansos untuk wilayah Jabodetabek. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Jabodetabek kini bakal menerima bansos dalam bentuk tunai yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero). Pengubahan skema tak terlepas dari terungkapnya kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako di Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliar Batubara beserta empat orang lainnya. Meski begitu, KPK mengingatkan Kementerian Sosial soal masih adanya sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan bansos. Salah satunya mengenai akurasi data penerima bansos yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data. "Terkait pengelolaan data di Kemensos, pada akhir tahun 2020 KPK telah menyampaikan hasil kajian tentang pengelolaan bansos dan telah memberikan rekomendasi perbaikan," kata Ipi. Menyangkut kualitas data penerima bantuan, misalnya, KPK menemukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tak diperbaharui sesuai data kependudukan. Hasil pemadanan DTKS dengan data NIK pada Ditjen Dukcapil pada Juni 2020 masih ada sekitar 16 juta yang tidak padan dengan NIK. Tak hanya itu, KPK juga menemukan data penerima bantuan regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak merujuk pada DTKS. "Hal ini disebabkan oleh proses pengumpulan data yang tidak didisain berbasis NIK sejak awal," kata Ipi. Ipi menambahkan, KPK juga menemukan adanya tumpang tindih pada data penerima bansos. Berdasarkan pemadanan yang dilakukan di internal Kemsos, masih ditemukan data ganda pada penerima bantuan sembako/BPNT. "Demikian juga berdasarkan pengelolaan data bansos di beberapa daerah, KPK menemukan masih terdapat penerima bansos regular yang juga menerima bantuan terkait Covid-19 seperti bantuan sosial tunai dan BLT dana desa," papar Ipi. Untuk memperbaiki kualitas data penerima bantuan ini, KPK mendorong agar menjadikan padan NIK dan DTKS sebagai persyaratan penyaluran bansos. KPK juga merekomendasikan Kementerian Sosial untuk memperbaiki akurasi DTKS, melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam satu basis data. "Dalam upaya perbaikan sistem administrasi dalam penyelenggaraan bansos, tahun ini KPK juga akan melanjutkan kajian terkait bansos," kata Ipi. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: