Independensi KPK Kian Luntur

Independensi KPK Kian Luntur

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pelantikan 38 pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW mengkritisi adanya sembilan perwira tinggi kepolisian yang mengisi jabatan struktural KPK. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, tren pengisian pejabat kepolisian dalam struktural KPK telah terlihat sejak Firli Bahuri dilantik sebagai pimpinan lembaga antirasuah.

BACA JUGA: Lindungi Hak dari Pemecatan, Ratusan Pegawai Google-Alphabet Bentuk Serikat Buruh

"Secara umum, problematika pelantikan pejabat struktural baru KPK dapat dipandang sebagai upaya dari pimpinan untuk semakin mengikis independensi kelembagaan," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (5/1). Ia menuturkan, pasca pelantikan pimpinan baru, sedikitnya terdapat sembilan perwira tinggi Polri yang bekerja di KPK.

BACA JUGA: Elektabilitas Prabowo Subianto Terkait Pilpres 2024 Tertinggi Dibanding Tokoh Lain

Dengan rincian tujuh perwira pada level direktur serta masing-masing satu pada level deputi dan pimpinan. Kurnia menyebutkan, pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut pengesahan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola KPK.

BACA JUGA: Arief Poyuono: Fadli Zon Sudah Benar, Apa pun FPI Pernah Berikan Sumbangsih ke Gerindra

Sebagaimana yang telah diduga sebelumnya, tindak lanjut dari perkom tersebut diyakini akan memiliki implikasi serius pada beberapa aspek penting. Tidak hanya itu, Kurnia mengatakan kebijakan untuk melantik puluhan pejabat KPK itu juga dapat dinilai sebagai tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan. Hal itu dikarenakan landasan hukum yang dijadikan dasar pelantikan bermasalah.

BACA JUGA: Pemerintah Jamin Kualitas Vaksin Covid-19 Tidak Akan Rusak Saat Pendistribusian

Menurut Kurnia, perubahan regulasi KPK menjadi UU 19/2019 tidak diikuti dengan pergantian substansi Pasal 26 dalam UU 30/2002. Artinya, kata dia, nomenklatur struktur KPK harus kembali merujuk pada Pasal 26 UU 30/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2019 yaitu bidang pencegahan, bidang penindakan, bidang informasi dan data, serta bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat.

BACA JUGA: Yukinobu Minta Maaf, Akui Nyesel ‘Ehem-ehem’ dengan Gisella Anarsasia

Namun, Perkom 7/2020 justru menambah nomenklatur baru seperti Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Inspektorat, Staff Khusus, dan sebagainya. "Ini menunjukkan bahwa, Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1837/2020 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrator pada Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan UU 19/2019 dan tidak dapat dibenarkan," kata Kurnia. Selain itu, Kurnia menilai nomenklatur baru KPK juga bertolak belakang dengan konsep reformasi birokrasi yang menitikberatkan pada isu efisiensi.

BACA JUGA: Unggahan Terakhir Chacha Sherly sebelum Meninggal Kini Dibanjiri Doa

Alih-alih memberlakukan efisiensi, pengesahan Perkom 7/2020 justru menambah jumlah jabatan struktural dari semula empat kedeputian dan 12 direktorat, mejadi lima kedeputian dengan 21 direktorat. Kurnia menyebut, penggemukan jabatan tersebut juga berimplikasi pada pelaksanaan fungsi trigger mechanism KPK.

BACA JUGA: Risma Blusukan Lagi, Netizen: Indonesia Bukan Jakarta Saja Wahai Risma, Coba ke Kalimantan

"Sebagai lembaga negara yang sepatutnya menjadi contoh reformasi dan efisiensi birokrasi, legitimasi KPK dalam memberikan masukan untuk perampingan kementerian dan lembaga negara lainnya, akan berkurang akibat penggemukkan struktur KPK. Akibat lainnya dari penggemukkan ini adalah, melambatnya kinerja KPK," ucapnya. Kritik Kurnia untuk menanggapi pelantikan 38 pejabat baru berdasarkan Perkom 7/2020 yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. "Mari berpikir untuk bekerja dalam 3, 5, 10 tahun ke depan sehingga Indonesia betul-betul bebas korupsi dan bukan hanya mimpi," kata Firli Bahuri di gedung KPK Jakarta, Selasa (5/1).

BACA JUGA: Klopp Tidak Khawatir dengan Kondisi Kebugaran Thiago Alcantara

Perkom Ortaka tersebut adalah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tengan Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil dan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perkom 7/2020 tersebut mengubah struktur organisasi KPK sehingga terdiri dari Sekretariat Jenderal, Deputi Bidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Deputi Pencegahan dan Monitoring, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Kordinasi dan Supervisi, Deputi Bidang Informasi dan Data, Inspektorat, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Staf Khusus, Juru Bicara, dan Sekretariat Pimpinan. (riz/gw/fin) Pimpinan Tinggi Madya 1. Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring. 2. Irjen Pol Karyoto, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi. 3. Heri Nuryanto, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Pimpinan Tinggi Pratama 1. Subroto, Inspektur. 2. Eko Marjono, Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi 3. Ricky Arif Gunawan, Direktur Manajemen Informasi. 4. Tommy Murtono, Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat 5. Brigjen Pol Didik Agung Widjanarko, Direktur Koordinasi dan Supervisi I 6. Brigjen Pol Yudhiawan Direktur Koordinasi dan Supervisi II 7. Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, Direktur Koordinasi dan Supervisi III 8. Asep Rahmat Suwanda, Direktur Koordinasi dan Supervisi IV 9. Budi Waluya, Direktur Koordinasi dan Supervisi V. 10. Aminudin, Direktur Antikorupsi Badan Usaha. 11. Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, Direktur Monitoring 12. Aida Ratna Zulaikha, Direktur Jejaring Pendidikan 13. Brigjen Pol Kumbul Kuswidjanto Sudjadi, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat. 14. Dian Novianti, Direktur Penididkan dan Pelatihan Antikorupsi. 15. Giri Suprapdiono, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi 16. Arif Waluyo, Kepala Biro Keuangan Jabatan Administrator 1. Ike Danik Noviawati, Kepala Sekretariat Bidang Koordinasi dan Supervisi 2. Muhammad Ferdiansyah, Kepala Bidang Organisasi dan Tata Laksana 3. Yuyuk Andriati Iskak, Kepala Bagian Pemberitaan 4. Airin Martati Kusniar, Kepala Bagian Pengelolaan BMN dan Kerumahtanggaan 5. Tri Sembodo Adi, Kepala Bagian Keaktifan dan Administrasi Perkantoran 6. Hanafi Hari Kusnanto, Kepala Sekretariat Bidang Pencegahan dan Monitoring 7. Haryanto, Kepala Sekretariat Bidang Penindakan dan Eksekusi 8. Eni Rosmawati, Kepala Sekretariat Pimpinan 9. Evi Laila Kholis, Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi Plt Pimpinan Tinggi Madya 1. Wawan Wardiana, Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masy Plt Pimpinan Tinggi Pratama 1. Syarif Hidayat, Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik 2. Mulki Hadipratikno, Plt Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi 3. Dill Irfan Lusi, Plt Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi 4. Yuyuk Andriati Iskak, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Plt Jabatan Administrator 1. Guntur Kusmayano, Plt Kepala Sekretariat Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat 2. Nurul Huda, Plt Kepala Bidang Pnegelolaan Kinerja dan Risiko 3. Toni Hendarton, Plt Kepala Bidang Perencanaan Strategis 4. Zulkarnain Meinardi, Plt Kepala Bagian Diseminasi dan Edukasi Plt Inspektorat 1. Adi Setyo Tamtomo, Plt Sekretaris Inspektorat

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: