3 Tahun untuk Eks Kalapas Sukamiskin

3 Tahun untuk Eks Kalapas Sukamiskin

JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis mantan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. Wahid dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi berupa satu unit mobil mewah senilai setengah miliar rupiah. "Terbukti dakwaan komulatif pertama alternatif kedua Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar Hakim Ketua Daryanto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/1).

BACA JUGA: Laporan Penyelidikan Komnas HAM Soal Penembakan 6 Laskar FPI Masuk Tahap Finalisasi

Majelis hakim menilai perbuatan Wahid yang tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi menjadi hal yang memberatkan putusan. Selain itu, fakta bahwa Wahid telah dijatuhi pidana dengan kualifikasi tindak pidana yang sama juga dinilai sebagai hal yang memberatkan putusan. Meski begitu, perilaku Wahid yang sopan selama proses persidangan dan memiliki tanggungan keluarga dipandang menjadi hal yang meringankan putusan.

BACA JUGA: Nilai Blusukan Risma Hanya Caper, Dosen UI: Belagak Bekerja, untuk Cari Sensasi Berita Saja

Menanggapi putusan itu, baik Wahid Husen maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Wahyu P, terpidana Radian Azhar menemui Wahid Husen. Radian melihat peluang kerja sama dengan Lapas Sukamiskin yakni jadi mitra kerja program pembinaan kemandirian untuk warga binaan di bidang percetakan Lapas Sukamiskin. MoU antara Lapas Sukamiskin dengan Radian Azhar selaku Direktur PT Glori Karsa Abadi pun dibuat.

BACA JUGA: Pelari dan Pesepeda Galang Donasi, 8 Ribuan Keluarga Pra Sejahtera Nikmati Sambungan Listrik Gratis

"Namun MoU itu tanpa seizin Kanwil Kemenkum HAM Jabar sebagaimana diwajibkan dalam PP Nomor 57 Tahun Tahun 1999 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan," kata Eko. Sebagai imbalan dari kemudahan itu, Wahid Husen ingin menukar mobil pribadinya, Toyota Innova seharga Rp 200 juta dengan Fortuner. Keinginan itu dia utarakan ke Radian Azhar. "Radian Azhar bersedia memenuhi permintaan itu dengan menawarkan opsi agar ditukar dengan Mitsubishi Pajero Sport," ujarnya.

BACA JUGA: Elektabilitas Prabowo Subianto Terkait Pilpres 2024 Tertinggi Dibanding Tokoh Lain

Kemudian, Radian Azhar membawa Wahid Husen ke dealer mobil di Bekasi. Wahid Husen memilih Mitsubishi Pajero seharga Rp 500 juta lebih. Akhirnya dibelilah mobil itu untuk Wahid Husen dengan skema kredit per bulan Rp 13 juta lebih yang dicicil oleh Radian? Kredit diajukan atas nama anak buah Radian Azhar. Mobil yang dipesan Wahid Husen tiba di rumahnya di Kecamatan Bojongsoang pada Juni 2018 dan digunakan sendiri. Terhadap kasus itu, Wahid Husen dijerat Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Ancaman pidananya minilal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

BACA JUGA: Diserang Abu Janda, Natalius Pigai: Risiko Membela Umat Islam yang Dianiaya Kekuasaan Tirani

Sementara dalam dakwaan kedua, Wahid Husen juga dijerat menerima suap berupa mobil Toyota Landcruiser seharga Rp40 juta. Penerimaan itu dari narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin Usman Efendi yang divonis bersalah dalam kasus korupsi penggunaan lahan di Kabupaten Sukabumi. Dia dipidana penjara 6 tahun. Jaksa Eko menerangkan, kasus itu berawal dari Wahid Husen yang punya hobi mobil offroad. Saat itu, mobil miliknya sedang rusak. Dia bertemu Usman di Lapas Sukamiskin dan membicarakan niatnya ingin mudik ke Tasikmalaya menggunakan mobil offroad.(riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: