Aturan Pemilu Ditentukan Tahun Ini

Aturan Pemilu Ditentukan Tahun Ini

JAKARTA - Revisi Undang-Undang Pemilu yang akan dibahas di DPR menjadi sorotan partai politik. Tarik ulur partai akan menjadi warna dalam pembahasan. Sejumlah isu krusial menjadi penting, untuk memastikan apakah partai bisa lolos ke Senayan atau tidak. Bagi partai besar, bukan menjadi persoalan. Berbeda dengan parpol kecil. RUU yang diusulkan oleh DPR ini diketahui telah masuk ke Badan Legislasi (Baleg). Ketua Panja RUU Pemilu Willy Aditya menjelaskan, ada beberapa poin penting yang harus dibahas secara intensif.

BACA JUGA: KPK: Banyaknya Terpidana Korupsi Ajukan PK Perlu Jadi Perhatian MA

Misalnya saja keserentakkan pemilu yang masih jadi soal. Berkaca dari Pilpres 2019 lalu, perlu banyak catatan perbaikan. Selain itu, ambang batas parlemen juga menjadi poin yang tidak kalah penting. Menurutya, Indonesia Tidak memiliki cara lain selain lemingkatkan ambang batas. Ia mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah pihak. Cara yang tepat untuk mematangkan demokrasi di Indonesia dengan skala tinggi dan liberal, salah satunya adalah dengan meningkatkan ambang batas secara terus menerus.

BACA JUGA: Mensos Risma Blusukan di Jakarta, Fahri Hamzah: Harus Diingatkan Bedanya Wali Kota dan Menteri

"Dalam konteks ini, Nasdem mengusulkan ambang batas sebesar 7 persen. dan presidential treshold ada usulan untuk diturunkan," katanya, Rabu (6/1). Yang tak kalah penting adalah metode konversi suara partai menjadi kursi. Apakah menggunakan metode sainte lague atau kuota hare. Selanjutnya, terkait keserentakkan pelaksanaan pemilu. Jika Pilpres, Pilkada dan Pileg dilaksanakan secara serentak, perlu dilakukan rasionslisasi. Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan jika UU Pemilu tidak perlu direvisi setiap lima tahun. "Saya, dari fraksi PAN setuju jika tidak perlu direvisi setiap lima tahun. Ini merupakan komitmen kita di Komisi II," terangnya.

BACA JUGA: Elektabilitas Prabowo Subianto Terkait Pilpres 2024 Tertinggi Dibanding Tokoh Lain

Ia melanjutkan, revisi UU Pemilu bisa dilakukan setelah ada tiga sampai empat kali pemilu. Sehingga, Undang-Undang tidak melulu berubah setiap kali pesta demokrasi lima tahunan. Alasannya, jika setiap pelaksanaan Pemilu dilakukan revisi UU, dikhawatirkan ada stigma kepentingan politik sesaat. Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia juga meminta kepada DPR untuk merevisi UU Pemilu. Plt Sekjen PSI Dea Tunggaesti lewat keterangan resminya mengatakan, jika dengan adanya revisi, dikhawatirlan ada kepentingan politik jangka pendek. "PSI beranggapan ada tendensi bahwa UU Pemilu hendak diubah tergantung kepentingan partai-partai politik yang sedang berkuasa. Bukan didorong oleh kebutuhan objektif yang menyangkut kepentingan bangsa yang lebih besar," tandasnya. (khf/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: