News

Rencana Revisi UU Polri, Human Studies Institute: Angin Segar untuk Tingkatkan Kinerja

FIN.CO.ID - Wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri dinilai penting. Pasalnya, revisi UU Polri itu untuk kebaikan Polri ke depan.

"Revisi UU Polri jadi angin segar untuk meningkatkan kinerja dan membangun citra positif kepolisian," kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute Rasminto kepada wartawan, Rabu 22 Mei 2024.

BACA JUGA:

Rasminto menuturkan, revisi UU Polri sudah sepatutnya dilakukan segera. Karena, kata dia, revisi itu untuk menyesuaikan perkembangan zaman.

"UU Polri sudah 22 tahun, tantangan Polri semakin kompleks. Sehingga institusi Polri harus segera menyesuaikan jika tidak tertinggal," katanya.

Namun, Rasminto tidak sepakat apabila wacana revisi UU Polri hanya terkait dengan usia pensiun anggota. Karena, menurut dia, masih ada yang lebih penting ketimbang urusan pensiun.

"Sepertinya masih belum urgensi jika wacana revisi UU Polri terkait usia pensiun yang kini 58 tahun menjadi 60 tahun, apalagi disamakan dengan jabatan fungsional ASN lainnya hingga 65 tahun," pungkasnya.

Dia mengatakan perlu mengkaji urgensi penambahan usia pensiun, terlebih yang perlu diprioritaskan adalah masalah komposisi anggota dengan daftar susunan personil (DSP) yang baru 50,7 persen bagaimana membangunnya.

"Dengan jumlah personel Polri saat ini sekitar 447 ribu personel baru memenuhi DSP 50,7 persen ini menunjukkan rasio anggota dengan penduduk 1:1000, masih ada kekurangan sekitar 410 ribu personel lagi atau 40,3 persen jika memenuhi DSP riilnya jika ingin memenuhi rasio ideal 1:300," tuturnya.

Rasminto juga menekankan dalam wacana revisi UU ini, agar terbangun trust building kelembagaan. “Amat penting kondisi saat ini Polri membangun trust building dengan mengungkap kasus-kasus apapun, sehingga muncul stigma 'no viral, no justice," katanya.

Lebih lanjut, Rasminto memandang perlunya revisi UU Polri agar dapat menyentuh persoalan aspek kultural lembaga tersebut. Kata dia, kode etik Polri juga harus diperhatikan.

“Nantinya diharapkan dalam revisi UU, berkaitan aspek kultural, perlu dibangun kembali penguatan jati diri, doktrin, Tribrata, Catur Prasetya, dan kode etik Polri sebagai bagian dari pemuliaan profesi Polri di masa depan," katanya.

Dia menekankan perlunya redefinisi jati diri Polri dalam adaptasi sebagai polisi di negara demokrasi. Penting dalam revisi UU Polri penekanan penyesuaian arah agenda reformasi dengan melakukan redefinisi jati diri Polri melalui demiliterisasi.

"Polri adalah sebagai polisi sipil, dan bukan bagian militer yang sifatnya militeristik dengan mengedepankan penanganan kasus-kasus hukum dengan senjata seperti yang dimiliki oleh militer," pungkasnya.

BACA JUGA:

Admin
Penulis