News

Rektor Unri 'Lebay' Laporkan Mahasiswa ke Polda Riau Gegara Protes Kenaikan UKT dan IPI

fin.co.id- Biaya pendidikan mahal membuat mahasiswa dari berbagai kampus, salah satunya Universitas Riau (Unri) menjerit.

Bentuk protes akan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dalam bentuk video dibagikan ke media sosial.

Kendati demikian, salah satu mahasiswa Unri bernama Khariq Anhar justru dilaporkan oleh Rektor Sri Indarti ke Polda Riau atas pasal UU ITE.

Laporan dilayangkan langsung oleh Sri pada 15 Maret 2024 dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.

BACA JUGA:Bukti Kuat, Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka Pelecehan Seksual pada Mahasiswinya

Melalui laporan polisi nomor B/619/IV/2024, Khariq diduga menyerang nama baik atau menuduh suatu hal dalam video tersebut.

Hal ini pun semakin menjadi perbincangan di kalangan masyarakat terkait iklim demokrasi di kampus.

Kabid Litbang P2G Feriansyah menilai bahwa mampatnya saluran demokrasi di Indonesia membuat media sosial menjadi bumerang.

Akan tetapi, sebut Feri, bentuk kritik seharusnya disikapi dengan peninjauan dan tidak langsung dikriminalisasi.

BACA JUGA:Rektor Universitas Riau Polisikan Mahasiswa karena Dikritik Uang Kuliah Mahal, Ini Penjelasan Kemendikbudristekdikti

"Jika ada mahasiswa mengkritisi dengan media sosial dan sebagainya, harusnya ada antisipasi dari pihak kampus untuk menindaklanjuti," ujar Feriansyah ketika dihubungi Kamis, 9 Mei 2024.

Ia pun menyayangkan hal ini membuat kampus terkesan antikritik, sedangkan dunia pendidikan dibangun secara demokratis.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kampus berada di ranah publik.

Sehingga, mau tidak mau, masyarakat bisa membuat timbal balik yang baik maupun tidak terhadap pelayanan kampus.

"Utamakan dialog kepada mahasiswa, mereka juga orang dewasa," tuturnya.

Senada, pengamat pendidikan Andreas Tambah juga menganggap bahwa tindakan hukum ini merupakan hal yang berlebihan.

Dalam hal ini, ujar Andreas, mahasiswa bukan menyerang ataupun mencemarkan nama baik.

"Tetapi dalam hal ini adalah sebuah keluh kesah yang disampaikan melalui media," tandasnya.

Merupakan hak setiap mahasiswa untuk menyampaikan suatu pendapat dan pandangan.

Sehingga, lanjutnya, apa yang dilakukan sang rektor berlebihan dan tidak baik.

"Mahasiswa tersebut keberatannya terhadap perguruan tinggi, bukan terhadap rektor," kata Andreas.

Apabila terjadi hal-hal demikian, harusnya rektor bisa melakukan mediasi melalui BEM ataupun senat.

Feriansyah menambahkan, Kemendikbudristekdikti diharapkan mampu memediasi problem ini, termasuk polemik UKT tinggi yang menjadi pangkal masalah.

Pasalnya, protes terkait UKT tinggi ini tidak hanya terjadi di Unri saja, melainkan kampus lain di Indonesia.

"Saya berharap Kemendikbudristekdikti bisa memediasi isu yang berkembang ini dengan cara yang lebih humanis dan demokratis. Pendidikan harus dibangung di atas demokrasi, musyawarah, dan mufakat," pungkasnya.

- Annisa Amalia Zahro -

Admin
Penulis