fin.co.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan alasan pemerintah mempercayakan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Menurut Siti Nurbaya, hal itu dilakukan karena pemerintah meyakini jika ormas-ormas keagamaan bisa profesional dalam mengelola tambang dengan melalui organisasi sayapnya.
“Itu kan begini ya, organisasi itu kan punya sayap-sayap organisasi. Nah jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap aja profesional sebetulnya,” kata Siti Nurbaya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Minggu, 2 Juni 2024.
"Nah, ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya," sambungnya.
Baca Juga
- Menteri LHK Setuju Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Daripada Tiap Hari Kirim Proposal
- Dua Persoalan ini Jadi Ancaman Ketika Pemerintah Ngotot Restui Ormas Keagamaan Kelola Pertambangan
Siti menekankan dalam peraturan tersebut, pemerintah tidak memberikan secara spesifik terhadap ormas yang akan melakukan pengelolaan tambang.
Selain itu, Siti menjelaskan mengenai manusia menjadi produktif sebagai salah satu hak asasi manusia yang harus dipenuhi. Dia juga mencontohkan bagaimana hutan sosial diberikan kepada rakyat agar produktivitas itu bisa tetap terjaga.
"Bunyinya pokoknya bahwa, gini lho ya, undang-undang dasar itu kan mengatakan bahwa adalah hak asasi manusia untuk manusia menjadi produktif. Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat apapun salurannya harusnya diberikan. Maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Ada misalnya nanti apa ya petugas petugas yang di bawah bangat yang miskin itu juga harusnya dipikirkan karena produktif itu kan hak rakyat gitu ya yang harus diperhatikan oleh negara," ujar Siti.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Adapun salah satunya yaitu mengatur organisasi masyarakat (ormas) dan keagamaan diperbolehkan untuk mengelola tambang.
Baca Juga
- Kunjungan Bisnis ke China, PLN Teken Kerjasama Pengembangan EBT dengan Perusahaan EPC di Beijing
- BRI Peduli Jadikan Desa Ini Sebagai Percontohan Pengelolaan Sampah Pilah
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal 83A ayat (1) dikutip, Jumat, 31 Mei 2024.
Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Kemudian pada Pasal 83 ayat 3 dijelaskan bahwa IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Kemudian disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya," bunyi Pasal 83 ayat (5).
Penawaran WIUPK dalam Pasal 83 ayat (5) dijelaskan, sebagaimana dimaksud pada
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq