Bukti Kuat, Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka Pelecehan Seksual pada Mahasiswinya

Bukti Kuat, Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka Pelecehan Seksual pada Mahasiswinya

PEKANBARU - Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta memperoleh bukti yang kuat, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto (SH) sebagai tersangka. SH menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswinya. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Kemudian menetapkan SH sebagai tersangka kasus pelecehan mahasiswi bimbingannya. Dia mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa penuntut umum, agar kasusnya cepat selesai. "Penyidik segera memanggil SH untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya, Kamis (18/11). Selama ini, SH juga telah dimintai keterangannya dalam status sebagai saksi. Sebelumnya, SH membantah telah melakukan pelecehan terhadap mahasiswi berinisial L tersebut pada akhir Oktober 2021 di ruang Dekan FISIP Unri. Bahkan, SH juga telah melaporkan mahasiswi yang mengaku dilecehkan tersebut, karena dianggap mencemarkan nama baiknya. Sebelum menetapkan SH sebagai tersangka, penyidik juga menggunakan alat pendeteksi kebohongan untuk memperkuat proses penyidikan. Kasus ini juga mendapat perhatian secara luas, karena terjadi di lingkungan kampus perguruan tinggi negeri terbesar di Provinsi Riau ini. Kasus ini merebak ketika video mahasiswi inisial L mengaku dilecehkan oleh SH saat melakukan bimbingan skripsi beredar luas di media sosial sejak 4 November 2021. Beberapa hari setelahnya, L didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan kasusnya ke Polresta Pekanbaru, dan kini kasusnya ditangani Polda Riau.(ant/gw)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: