Nekat Gadaikan Mobil Kredit, Seorang ASN Dijebloskan Ke Penjara 10 Bulan

Nekat Gadaikan Mobil Kredit, Seorang ASN Dijebloskan Ke Penjara 10 Bulan

Ilustrasi gadai Mobil--

Gadai Mobil Kredit- ZBT, seorang wanita yang berprofesi sebagai ASN harus merasakan hukuman penjara 10 Bulan dan denda sebesar Rp10 juta karena nekat menggadaikan mobil yang masih dalam masa cicilan atau kredit. 

Awal mulanya ZBT yang merupakan warga Desa Kotabunan, Kabupaten Bolaang, Mongondow ini mengambil 1 unit Granmax PU dengan cara kredit, dengan tenor 48 bulan di perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC).

Namun sejak cicilan ke-21 ZBT melalaikan kewajibannya membayar angsuran. 

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata unit Granmax PU tersebut sudah digadaikan oleh ZBT kepada makelar sebesar 38 juta tanpa sepengetahuan dari ACC.

BACA JUGA:

Akibat tindakan dari ZBT, ACC mengalami kerugian hingga sebesar 117 juta rupiah. Pihak ACC akhirnya melaporkan ZBT ke Polresta Manado dan kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado. ZBT kemudian ditahan di Rutan Manado.

Setelah melalui beberapa kali persidangan, Kejaksaan Negeri Manado menyatakan bahwa ZBT terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengalihkan, turut serta mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia”.

Sebagaimana diatur dan diancam pindana dalam dakwaan kesatu pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia jo pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ZBT dijatuhi pidana penjara selama 10 Bulan dan denda sebesar 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Branch Manager ACC Manado Aloysius Adyatma menyayangkan terjadinya kasus ZBT ini.

Menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa sepengetahuan dari pihak perusahaan pembiayaan merupakan tindakan yang melanggar hukum.

BACA JUGA:

“Ketika debitur lalai membayar angsuran maka sudah terjadi cedera janji, apalagi sampai menggadaikannya tanpa sepengetahuan kami selaku kreditur" kata dia.

Untuk menghindari kasus ini terulang kembali, Aloysius menghimbau kepada debitur ACC untuk selalu membayar angsuran secara tepat waktu sesuai yang tertera dalam perjanjian pembiayaan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: