Hati-Hati Gadaikan Mobil Kredit yang Belum Lunas, Bisa Dipenjara!

Hati-Hati Gadaikan Mobil Kredit yang Belum Lunas, Bisa Dipenjara!

Ilustrasi gadai Mobil--

Gadaikan Mobil Kredit yang belum lunas alias masih terikat kredit, bisa dipenjara satu tahun. Hal ini seperti yang dialami oleh MK, seorang warga Lingkungan Cidadap, Kota Serang.

MK diganjar hukuman penjara 1 tahun akibat menggadaikan mobil yang dalam masa kredit. Bukan hanya MK, AK dan An selaku penadah mobil juga ikut terseret.

Cerita yang menjerat MK bermula pada tanggal 18 Januari 2022. Dia mengajukan pembiayaan 1 unit Toyota Fortuner kepada perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Serang.

Namun, baru berjalan angsuran ke-2, MK sudah mengalami keterlambatan pembayaran. Parahnya lagi, mulai dari angsuran ke-4 Khumaedi mangkir melakukan pembayaran angsuran.

BACA JUGA:

Pihak ACC kemudian melakukan pengecekan dan ternyata mobil Fortuner milik Khumaedi sudah digadaikan kepada AK. 

AK sendiri cukup dikenal sebagai oknum yang sering melakukan penggelapan mobil-mobil yang masih dalam masa kredit.

Dari kasus ini, pihak ACC kemudian membuat laporan ke Polresta Serang Kota pada tanggal 13 Agustus 2022 dan dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 13 Januari 2023. Setelah dilakukan pemeriksaan, pada tanggal 25 Januari 2023 MK langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Proses hukum terhadap MK terus berjalan. Pada tanggal 25 Mei 2023 dilaksanakan sidang dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Akhirnya pada tanggal 21 Juni 2023 Majelis Hakim memutuskan untuk memberi hukuman penjara selama 1 tahun kepada MK.

BACA JUGA:

Branch Manager Astra Credit Companies (ACC) Serang, Anantha Yudha Pratama mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh MK merupakan perbuatan melanggar hukum, yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

“Debitur ACC berkewajiban untuk membayar angsuran hingga lunas. Jika debitur mangkir membayar angsuran apalagi sampai menggadaikan mobil cicilan tersebut, maka debitur sudah melakukan wanprestasi dan melakukan perbuatan melanggar hukum,” tambah Anantha. 

Untuk itu Anantha mengimbau kepada seluruh pelanggan ACC agar memperhatikan dengan baik isi perjanjian pembiayaan termasuk tanggal jatuh tempo pembayaran sehingga tidak terjadi keterlambatan pembayaran angsuran. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: