Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditahan Kejagung

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditahan Kejagung

JAKARTA - Anggota DPR, Alex Noerdin datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa terkait korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2010-2019.

Setelah kurang lebih enam jam diperiksa, anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan. Tidak hanya Alex Noerdin, eks Komisaris PT PDPDE Gas, Muddai Madang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung Supardi, Kamis (16/9).

Kedua tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang terpisah agar tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidik Kejagung.

Menurut Supardi tersangka anggota Komisi VII dari fraksi Partai Golkar tersebut ditahan di Rutan KPK. Sedangkan tersangka eks Wakil Ketua Umum KOI ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Alex Noerdin keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengunakan rompi tahanan dan tangan diborgol.

Anggota DPR dari fraksi Golkar tersebut langsung digiring petugas kejaksaan ke mobil tahanan.

Pada Rabu (8/9), Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka yakni A Yaniarsyah Hasan (AYH) selaku Direktur PT DKLN periode 2009, dan Caca Isa Saleh S (CISS) selaku Direktur Utama (Dirut) PDPDE Sumsel 2008.

Diketahui, kasus ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel.

Hak jual ini merupakan participacing interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen, dan Pacific Oil 25 persen yang diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel.

Namun, pada praktiknya bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya. Justru PT PDPDE Gas yang merupakan rekanan yang diduga telah menerima keuntungan fantastis selama periode 2011-2019.

PDPDE Sumsel yang mewakili Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp 38 miliar dan dipotong utang saham Rp 8 miliar. Pendapatan bersihnya sekitar Rp 30 miliar selama 9 tahun.

Sebaliknya, BUMD Sumatera Selatan ini mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bumi bagian negara ini. Diduga selama kurun waktu 8 tahun, pendapatan kotor sekitar Rp 977 miliar, dipotong dengan biaya operasional, bersihnya kurang lebih Rp 711 miliar.(gw/lan/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: