fin.co.id - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) membuat langkah lanjutan dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kali ini, penyidik resmi menetapkan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyampaikan langsung penetapan status hukum tersebut di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026.
"Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Meski demikian, Rudi tidak menjelaskan lebih detail mengenai rincian peran Nurman dalam skema pencucian uang tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pihak swasta ini terindikasi kuat turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Penahanan Tersangka di Rutan Kejari Jakarta Selatan
Pascapenetapan status tersangka, pihak penyidik langsung mengambil tindakan tegas berupa penahanan. Nurman akan menjalani masa penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Kamis ini.
Berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung Utama Kejaksaan Agung, petugas mengawal Nurman menuju mobil tahanan. Ia tampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda, tetapi tangannya tidak terpasang borgol.
Dengan masuknya nama Nurman Herin dalam daftar tersangka, kini total tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut berjumlah dua orang.
Kilas Balik dan Pengembangan Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Sebelum menetapkan Nurman, tim penyidik Kejagung telah lebih dulu menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Jumat (24/7). Langkah hukum ini berdiri di atas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026.
Penerbitan sprindik baru tersebut berlangsung setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti bernilai fantastis dari pihak Polri. Barang bukti tersebut mencakup emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Sebagai bentuk sinergi penegakan hukum antarlembaga, Kejagung sebelumnya juga telah menerbitkan tiga sprindik usai menerima pengalihan perkara dari Polri:
Baca Juga
- Sprindik Nomor 43: Mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
- Sprindik Nomor 44: Menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang memicu insiden pemadaman listrik (blackout).
- Sprindik Nomor 45: Berfokus pada penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.