Kasus Suap Sang Anak, KPK Panggil Istri Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Kasus Suap Sang Anak, KPK Panggil Istri Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Alex Noerdin bersama istrinya, Sri Eliza-instagram @elizaalexnoerdin -instagram @elizaalexnoerdin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan istri Alex Noerdin, Sri Eliza, Jumat, 28 Januari 2022. 

Sri akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.

Istri mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan anaknya, Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

(BACA JUGA:Alex Noerdin Dicecar Temuan Uang Rp1,5 Miliar Saat KPK OTT Sang Anak)

"Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 28 Januari 2022.

Selain Sri Eliza, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Gajah Mada Sarana Herry Zaman, M Nopriyansyah (swasta), Ahmad Sadad (swasta), Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Irfan, Manager SDM PT Gajah Mada Sarana Akbar Ramadhan, dan Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa Sandy Swardi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

(BACA JUGA:Kasus Suap Anaknya, Alex Noerdin Dipanggil KPK)

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkab Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.

Di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Selain itu, Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian "fee" dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.

Total komitmen "fee" yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: