Putusan Terbaru MK: Program Makan Bergizi Gratis Tak Boleh Pakai Pos Anggaran Pendidikan

fin.co.id - 30/07/2026, 23:37 WIB

Putusan Terbaru MK: Program Makan Bergizi Gratis Tak Boleh Pakai Pos Anggaran Pendidikan

MK perintahkan pemerintah pisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan APBN.

fin.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas terkait pengelolaan keuangan negara. MK resmi memerintahkan pemerintah dan DPR RI untuk mengeluarkan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari porsi anggaran bidang pendidikan dalam APBN.

Keputusan penting tersebut terkuak dalam sidang pembacaan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Perkara dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini resmi diucapkan langsung di Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026.

Mempertimbangkan kekhususan proses penyusunan APBN yang berlangsung setahun sekali, MK memberikan tenggat waktu kepada pemerintah dan DPR RI untuk merampungkan pemisahan dana MBG dari alokasi pendidikan paling lambat pada APBN tahun 2028.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan secara mendalam terkait garis batas fungsi anggaran tersebut.

"Yaitu program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Alasan MK Larang Penggunaan Dana Pendidikan untuk Program MBG

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Enny menegaskan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 telah memicu perluasan makna yang keliru. Aturan tersebut sebelumnya memasukkan program makan bergizi di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan ke dalam komponen pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Perluasan makna pada frasa operasional penyelenggaraan pendidikan tersebut terbukti membawa dampak serius. Praktik ini dinilai melanggar dan mengancam pemenuhan prinsip mandatory spending sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945.

Hakim Enny menambahkan bahwa penyatuan pos anggaran ini memicu ketidakpastian hukum yang dapat mengganggu pemenuhan hak-hak dasar warga negara di bidang edukasi.

"Dan oleh karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas pendidikan maka Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan konstitusional secara bersyarat," kata Enny.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID