Bensin Campur Air di SPBU Bekasi Disengaja, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Sopir

Bensin Campur Air di SPBU Bekasi Disengaja, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Sopir

Situasi SPBU 34 -17106 usai ditutup Pertamina, akibat kasus bensin Pertalite tercampur air-(Tuahta Aldo / fin.co.id)-

FIN.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan 3 orang tersangka, yang terlibat dalam Kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dicampur dengan air di SPBU 34-17106 Bekasi Selatan.

3 orang yang ditetapkan tersangka diantaranya Nana Nasarudin (32) supir truk, Muhammad Apip (27) kenek truk dan Engkos Kosasisih (53) satpam SPBU 34-41341 Karawang.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, sopir truk tangki mulanya membawa bensin dengan kapasitas 32 KL dari depot terminal cikampek.

"Pelaku (Sopir dan Kenek Truk Tangki) mengirimkan BBM ke tujuan pertama yaitu SPBU 34-41341 Karawang, menurunkan sebanyak 8 KL," ungkap Muhammad Firdaus, Rabu 27 Maret 2024.

BACA JUGA :

Usai menurunkan bensin, kenek truk menawarkan satpam SPBU 34-41341 Karawang, untuk kembali menurunkan bensin dengan harga yang lebih murah.

"Modus para pelaku, menawarkan bensin jenis pertalite sebanyak 1.800 liter kepada oknum SPBU sekuriti tersebut, dengan uang sebesar Rp 14 juta," jelasnya.

Usai diturunkan dan menerima uang, pengemudi truk langsung mengisi air ke dalam tangki kompartemen 4 yang akan diturunkan di SPBU 34-17107 Bekasi.

"Para pelaku menggunakan selang air, memasang keran air tersebut dan menggunakannya ke mobil tanki BBM pertalite," kata Muhammad Firdaus.

BACA JUGA :

Bensin sebanyak 1.800 Liter tersebut nantinya dijual lanhsun oleh satpam SPBU 34-41341 Karawang secara eceran, dengan harga 7500 per liter.

"Iya di jual nanti sama mereka, itu nanti eceran dan nanti di jual juga menggunakan dispenser pada spbu tersebut," ucapnya.

Polisi juga mengamankan 2 orang berinisial ADC (57) pengawas SPBU 3441341 Karawang dan SH (26) operator SPBU 3441341 Karawang yang kini masih dalam pemeriksaan.

Atas tindak kejahatan yang dilakukan, 3 pelaku terancam dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: