Soal Jabatan ASN Diisi TNI-Polri, Begini Kata MenPAN-RB Azwar Anas

Soal Jabatan ASN Diisi TNI-Polri, Begini Kata MenPAN-RB Azwar Anas

Ilustrasi lgo TNI dan Polri-ist-net

FIN.CO.ID - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait penempatan TNI-Polri di jabatan ASN masih belum final.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) masih melakukan pembahasan lebih dalam terkait RPP tersebut.

Aturan tersebut membahas mengenai penempatan TNI-Polri di jabatan ASN. MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan, aturan tersebut akan berlaku secara resiprokal. 

"Nanti kita jelaskan lebih komprehensif. Karena sebenarnya tidak ada yang baru di aturan TNI bisa masuk ASN. TNI itu sudah aturan yang lama di 10 tempat. Begitu juga Polri," kata Azwar Anas, Selasa, 26 Maret 2024. 

BACA JUGA:

Sebelumnya Anas menyebut, RPP tersebut juga mengatur aspek-aspek substansi yang disesuaikan dengan petunjuk Presiden Joko Widodo. Apabila aspek telah terpenuhi, RPP akan disahkan pada akhir April 2024. 

Ia juga menyampaikan, isi aturan dalam RPP tersebut mengatur penataan rekrutmen dan jabatan ASN agar lebih fleksibel. Juga lincah dan kolaboratif. 

Anas mengatakan, hal itu dikarenakan adanya kesenjangan talenta ASN antara pusat dan daerah. Menurut Anas, talenta-talenta ASN kebanyakan berpusat di kota besar. 

Ini mengakibatkan kekurangan kebutuhan pegawai di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Selain itu, pola pengembangan ASN dalam RPP juga berfokus meningkatkan kapasitas ASN.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: