Komisioner Bawaslu RI Imbau Jajarannya Jangan Takut Tegur TNI-Polri Kalau Tidak Netral

Komisioner Bawaslu RI Imbau Jajarannya Jangan Takut Tegur TNI-Polri Kalau Tidak Netral

Komisioner Bawaslu RI Puadi (dua dari kanan) Saat Datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Seluruh jajaran pengawas pemilu dimbau untuk tidak takut menegur jika ada anggota TNI-Polri terlihat tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. 
 
Demikian dikatakan, Komisioner Bawaslu RI Puadi, saat melakukan supervisi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Selasa 12 Juli 2022.
 
 
Dia menuturkan, TNI-Polri adalah abdi negara yang posisinya sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tak boleh terlibat ke dalam kegiatan politik praktis. 
 
"Tidak usah takut, kita harus tetap sampaikan kalau memang TNI dan Polri salah. Jangan sampai keadilan pemilu difokuskan pada netralitas ASN," tegasnya.
 
Menurut alumni Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini, penanganan netralitas ASN dalam pemilu harus ditegakkan melalui sudut pandang yang lebih luas. 
 
Baginya, konsep penanganan netralitas ASN tidak hanya dari kacamata hukum kepemiluan, tapi juga bisa dimaknai dari sisi hukum administrasi pemerintah.
 
 
Selama ini, menurutnya, Bawaslu masih dihadapkan dalam masalah teknis hukum, khususnya pemaknaan terhadap norma-norma penegakan netralitas ASN yang diatur dalam Undang Undang (UU) Pemilu, UU Pilkada dan UU ASN sendiri. 
 
"Netralitas ASN itu tidak bisa dimaknai dari sisi kepemiluan saja, tapi harus dimaknai dari sisi administrasi pemerintah. Ini yang harus kita pahami," ujarnya.
 
Ia mengatakan, cara pandang seperti ini harus dimiliki seluruh pengawas pemilu supaya tidak terjadi pandangan yang dikotomis antara UU Pemilu, UU Pilkada dan UU ASN dalam menangani pelanggaran netralitas ASN Pemilu 2024. 
 
Selanjutnya, dalam UU ASN terkait sanksi dalam pelanggaran netralitas ASN hanya sebatas administrasi. 
 
 
Namun, dalam UU Pemilu dan UU Pilkada mengandung dua sanksi yaitu administrasi dan pidana. 
 
"Ada satu kewenangan yang bukan kewenangan Bawaslu, yang kemudian harus direkomendasikan dengan kewenangan terhadap wilayah lain atau lembaga lain," katanya.
 
"Mungkin kita kategorikan dengan pelanggaran lainnya yang produk hukumnya hanya sebatas rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang untuk memberikan sanksi administrasi," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)
 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: