Polri Sebut Gembong Narkoba Fredy Pratama Berada di Hutan Thailand dan Rekrut Jaringan Baru

Polri Sebut Gembong Narkoba Fredy Pratama Berada di Hutan Thailand dan Rekrut Jaringan Baru

Fredy Pratama--

Diketahui, Polri masih memburu sosok Fredy Pratama hingga saat ini. Dalam kasus ini, Polri menangkap 58 tersangka tindak pidana jaringan Fredy Pratama sejak periode September 2023 hingga Maret 2024.

Dari 58 tersangka yang ditangkap, 45 tersangka sudah proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, dan satu tersangka masih proses pengembalian berkas perkara atau P-19.

Selain itu, Polri juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal narkoba yang dilakukan oleh jaringab Fredy Pratama.

Total sampai sekarang, penyidik menyita aset Fredy Pratama senilai Rp422,2 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar serta sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

(Anisha Aprilisa)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: