Polres Depok Buka Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran 2024, Cek Syarat, dan Ketentuannya

Polres Depok Buka Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran 2024, Cek Syarat, dan Ketentuannya

Mudik menggunakan sepeda motor.--Google Photos

FIN.CO.ID - Kapolres Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, Polres Depok membuka layanan penitipan kendaraan bermotor gratis saat masa mudik Lebaran 2024. Hal itu guna memperkecil tindak kejahatan akibat rumah yang ditinggal penghuninya.

"Penitipan kendaraan bermotor bagi warga Depok yang ingin berpergian saat libur munggahan atau saat mudik Lebaran 2024 bisa langsung mendatangi Mapolres," kata Arya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 9 Maret 2024.

BACA JUGA:

Arya menuturkan, pelayanan ini bertujuan agar pemudik yang ingin berpergian bisa merasa tenang saat meninggalkan kendaraan miliknya. Dia menyebut layanan ini termasuk salah satu program kepolisian memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dia juga mengimbau, khususnya ke warga Depok untuk tidak menggunakan sepeda motor ketika mudik demi keselamatan.

"Alasan utamanya karena memiliki risiko lebih tinggi terlibat kecelakaan lalu lintas karena mengemudi terlalu lama dan terlalu jauh," tuturnya.

Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan, warga Kota Depok bisa menitipkan kendaraan bermotor ke Polres Metro Depok atau Polsek terdekat dengan menghubungi nomor layanan 0852-1822-9912 dan call center 110.

"Membuka pusat pelaporan untuk warga yang bermukim di wilayah hukum Polres Depok, warga bisa melapor dengan menelepon dan mengirim pesan melalui nomor hotline," tuturnya.

Waktu pelayanan dibuka mulai H-7 sampai H+7 Lebaran. Layanan ini tidak dipungut biaya, untuk syarat dan ketentuan penitipan, warga hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/ STNK.

BACA JUGA:

"STNK harus sesuai dengan KTP pemilik, serta membawa selimut motor sendiri agar motor tidak rusak karena perubahan cuaca saat dititipkan," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: