Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi 5 April 2024, Polri Siapkan Sistem Contraflow hingga One Way

Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi 5 April 2024, Polri Siapkan Sistem Contraflow hingga One Way

Skema one way disiapkan Polri untuk kelancaran arus mudik Lebaran 2024 yang puncaknya diprediksi pada tanggal 5 April --jasa marga

FIN.CO.ID - Puncak arus mudik Lebaran 2024 diprediksi Korps Lalu Lintas (Korps) Polri akan terjadi pada 5 April 2024.

Sedangkan, puncak arus balik diprediksi jatuh pada Senin, 15 April 2024.

"Puncak arus mudik itu tanggal 5 (April) dan puncak baliknya tanggal 15 (April) itu kita prediksinya seperti itu," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, Kamis, 7 April 2024.

Lebih lanjut, jenderal bintang dua itu mengimbau masyarakat yang hendak mudik agar berhati-hati. 

Dia mengingatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan pada kendaraan yang hendak digunakan saat mudik.

"Kemudian untuk kendaraannya menghindar kendaraan rusak mogok dan lain sebagainya juga harus dicek dulu baik itu kendaraannya maupun orangnya," ucapnya.

Lebih jauh, ia mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim patroli panduan di sejumlah ruas jalan tol kelancaran arus mudik lebaran 2024 untuk memantau kecepatan pengguna kendaraan roda empat ketika memasuki ruas jalan tol.

BACA JUGA:

“Ada penggelaran Tim Patroli, Tim Urai, Tim Ganjel, ada di Jogja dan Jabar, di daerah-daerah Nagrek supaya tidak terjadi kecelakaan dan Tim Patroli Panduan khususnya untuk panduan untuk kecepatan sehingga semua bisa terantisipasi dengan baik," ujarnya.

Pada pelaksanaanya, petugas akan memantau menggunakan traffic counting atau penghitung lalu lintas.

Mantan Wakapolda DIY itu mengatakan tim patroli panduan itu akan mengarahkan pengguna jalan untuk tetap pada batas kecepatan yang diatur.

Jenderal bintang satu itu berharap para pengendara bisa berkendara dengan kecepatan 100 km per jam tidak boleh melebihi, sebagaimana batas kecepatan maksimal yang telah diatur oleh Korlantas.

Menurut dia, itu berlaku baik di jalur arteri maupun jalan tol adanya batas kecepatan. Khusus mobil yang melaju di jalan tol yaitu 100 km per jam.

"Jadi si patroli supaya terjaga, pada saat cuaca hujan khususnya di Cipali misalnya. Itu kan uapnya kan meningkat sehingga jarak pandangnya terbatas, nah itu butuh patroli panduan itu," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: