Samad didampingi eks Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, M. Jasin selaku Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
Ia menilai perkembangan kasus pemerasan Firli Bahuri jalan ditempat sejak ditetapkannya sebagai tersangka.
"Menurut kita, hari ini kalau enggak salah dia (kasus Firli) memasuki hari ke-100 pasca ditetapkannya jadi tersangka. Oleh karena itu, kita melihat kasus ini kelihatannya berjalan di tempat,” ujar Abraham Samad.
“Kenapa kita katakan berjalan ditempat, karena sampai hari ini kita lihat enggak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang signifikan, misalnya harusnya dilakukan penahanan,” lanjutnya.
Abraham Samad menyebut eks Ketua KPK Firli Bahuri layak untuk segera ditahan.
Sebab, kata dia, dalam KUHP pasal yang dikenakan kepada Firli telah memenuhi persyaratan untuk ditahan.
"Kalau kita lihat di KUHP, Pasal pasal yang dikenakan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama," kata Abraham Samad.(anissa aprilia)