Viral! Dugaan Ajaran Sesat yang Memperbolehkan Pasangan Suami Istri Tukar Pasangan, Kyai: Saya Jamin Dunia Akhirat

Viral! Dugaan Ajaran Sesat yang Memperbolehkan Pasangan Suami Istri Tukar Pasangan, Kyai: Saya Jamin Dunia Akhirat

Viral pasangan suami istri boleh tukar pasangan-@AiraNtieReal-x

1.) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana

karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[2]

2.) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

3.) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: