JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan Soal Kasus Korupsi LNG Pertamina

JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan Soal Kasus Korupsi LNG Pertamina

erdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan berjalan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/2/2024). -ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja-

Untuk itu dalam melaksanakan tugas penyidikan, kata dia, Firli berwenang untuk menandatangani surat perintah penahanan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011–2014.

Dakwaan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013–2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012–2014.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: