News

Begini Pengertian Hak Angket DPR, Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat

Saat ini beberapa elit partai politik mewacanakan hak angket di DPR RI terkait indikasi kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Mulanya Hak Angket didoron

Begini Pengertian Hak Angket DPR, Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat
Gedung DPR MPR RI, Senayan- Jakarta.

Hak menyatakan pendapat diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:

1. materi kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau dunia internasional dan alasan pengajuan usul pernyataan pendapat;

2. materi hasil pelaksanaan hak interpelasi atau hak angket;

3. materi dan bukti yang sah atas dugaan adanya tindakan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela presiden dan/atau wakil presiden atau materi dan bukti yang sah atas dugaan tidak dipenuhinya syarat presiden dan/atau wakil presiden.

Berbeda dengan hak angket dan hak interpelasi, usul tersebut bisa menjadi hak menyatakan pendapat jika mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPR yang hadir.

Apabila usul hak menyatakan pendapat diterima, DPR membentuk panitia khusus yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR. (*)

Berita Terkait