Begini Pengertian Hak Angket DPR, Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat

fin.co.id - 23/02/2024, 13:05 WIB

Begini Pengertian Hak Angket DPR, Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat

Gedung DPR MPR RI, Senayan- Jakarta.

Hak menyatakan pendapat diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:

1. materi kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau dunia internasional dan alasan pengajuan usul pernyataan pendapat;

2. materi hasil pelaksanaan hak interpelasi atau hak angket;

3. materi dan bukti yang sah atas dugaan adanya tindakan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela presiden dan/atau wakil presiden atau materi dan bukti yang sah atas dugaan tidak dipenuhinya syarat presiden dan/atau wakil presiden.

Berbeda dengan hak angket dan hak interpelasi, usul tersebut bisa menjadi hak menyatakan pendapat jika mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPR yang hadir.

Apabila usul hak menyatakan pendapat diterima, DPR membentuk panitia khusus yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR. (*)

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID