Hak menyatakan pendapat diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
1. materi kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau dunia internasional dan alasan pengajuan usul pernyataan pendapat;
2. materi hasil pelaksanaan hak interpelasi atau hak angket;
3. materi dan bukti yang sah atas dugaan adanya tindakan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela presiden dan/atau wakil presiden atau materi dan bukti yang sah atas dugaan tidak dipenuhinya syarat presiden dan/atau wakil presiden.
Berbeda dengan hak angket dan hak interpelasi, usul tersebut bisa menjadi hak menyatakan pendapat jika mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPR yang hadir.
Apabila usul hak menyatakan pendapat diterima, DPR membentuk panitia khusus yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR. (*)