Kejagung Diminta Periksa PJ Bupati Muara Enim Terkait Dugaan Anggaran Perjalanan Dinas

Kejagung Diminta Periksa PJ Bupati Muara Enim Terkait Dugaan Anggaran Perjalanan Dinas

LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung Republik Indoneisa (Kejagung) RI--

FIN.CO.ID - LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung Republik Indoneisa (Kejagung) RI.

Pada aksi tersebut, mereka meminta Kejaksaan Agung segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan kepala Dinas Perdagangan di Provinsi Sumatera Selatan Dr Ahmad Rizali.

Ketua DPD KPK Nusantara, Dodo Arman mengatakan, Dr Ahmad Rizali saat ini tengah menjabat sebagai Pj Bupati Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Dodo menuturkan, saat menjabat sebagai Kadisperdagangan Provinsi Sumsel, Dr Ahmad Rizali diduga melakukan tindakan melawan hukum.

Dr Ahmad Rizali diduga melakukan korupsi penggelapan anggaran pada dinas perdagangan provinsi Sumatera Selatan tahun 2021 dan 2022.

“Saya meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa PJ Bupati Muara Enim terkait dugaan korupsi penggelapan anggaran perjalanan pada dinas perdagangan provinsi Sumatera Selatan tahun 2021 dan 2022,’’ kata Dodo, Kamis, 22 Februari 2024.

Dodo menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mengirimkan laporan aduan dengan nomor LP-06.02KPKN-SUMSEL.2024 dan LP-01.02KPKN-SUMSEL.2024 ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan korupsi dan penggelapan anggaran pada Dinas perdagangan Provinsi Sumatera Selatan. Dugaan korupsi tersebut, kata Dodo dilakukan pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Sebelumnya, Dodo menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Kadis perdagangan Provinsi Sumsel. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dan respon dari mereka.

“Kita sudah minta klarifikasi ke dinas perdagangan provinsi Sumatera Selatan, tapi sampai saat ini belum ada respon dan tanggapan dari mereka,’’ tutur Dodo.

Dijelaskan Dodo, bahwa berdasarkan data pada LKPJ anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp15.632.644.000,00 dengan Realisasi Rp14.961.545.798,00 (95,71%). Menurut Dodo, setelah ditelusuri pada SiRUP pengadaan barang/jasa hanya 10 item penyedia (Rp2.826.700.000,00) ,dan hanya 6 item yang tayang pada LPSE (Rp1.057.500.000,00).

”Pada tahun 2022 anggaran sebesar Rp20.491.632.300 dengan realisasi Rp18.457.897.868 (90,08%). Namun kegiatan yang dibukukan pada LKPJ hanya 1 kegiatan yang tercantum pada SiRUP (Rp200.000.000) Sedangkan pada SiRUP pengadaan barang/jasa terdapat 24 item penyedia dengan total pagu Rp5.150.725.147,00 namun hanya 12 item yang tayang pada LPSE dengan total pagu Rp2.881.245.147,00,’’ ujar Dodo.

Dari situ, lanjut Dodo, terjadi selisih yang nilainya cukup signifikan antara data pada LKPJ, SiRUP dan LPSE. Dodo Arman kembali mengungkapkan diduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa penggelapan pada anggaran di Dinas Perdagangan tahun anggaran 2021 dan tahun 2022.

”Kami menduga kuat telah tejadi perbuatan melawan hukum berupa penggelapan anggaran di Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel,” beber Dodo.

”Terkait dugaan itu, Kami meminta kepada Kejagung RI agar segera memproses laporan aduan ini demi nama baik Kejagung RI dan demi memastikan keadilan di negeri ini. Kita meminta Kejagung untuk memeriksa Oknum Pj Bupati Kabupaten Muara Enim tersebut,’’ tambah Dodo.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: