Jam Berapa Quick Count Pilpres 2024? Simak Aturan dan Jadwalnya di Sini

Jam Berapa Quick Count Pilpres 2024? Simak Aturan dan Jadwalnya di Sini

Jam Quick Count Pilpres 2024--Komisi Penyiaran Indonesia

- Pasal 19 PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum

(1) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengumumkan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengenai Pemilu atau Pemilihan.

(3) Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Menurut Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, pengaturan pengumuman hasil hitung cepat atau quick count dilakukan agar proses penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara yang sedang berjalan tidak terganggu.

"Aturan ini untuk memastikan pilihan masyarakat tidak terpengaruh dan terintimidasi oleh hasil quick count yang beredar pada saat proses pemungutan suara dan saat penghitungan suara sedang berjalan. Kita harus menjaga suasananya agar tetap kondusif, aman dan tenang," tambah Aliyah.

BACA JUGA:

Sistem Kerja Quick Count

Cara kerja hitung cepat adalah melakukan penghitungan cepat dengan metode verifikasi hasil pemilu yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di TPS yang dijadikan sampel.

Quick count memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi karena menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: