News

Dirut PT Farhan Fadillah Lestari Digarap Kejagung Soal Korupsi Izin Usaha Pertambangan Kutai Barat

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Farhan Fadillah Lestari dan 2 orang lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa 3 orang saksi terkait kasus korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat. 

Dikatakannya 3 saksi yang diperiksa yaitu:

1. AEP selaku Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kutai Barat.

2. AH selaku Direktur Utama PT Farhan Fadillah Lestari.

3. WS selaku Direktur PT Manoor Bulan Lestari tahun 2008.

BACA JUGA:

"Saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya dalam keterangannya, Rabu, 7 Februari 2024. 

Sebelumnya pejabat-pejabat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat, Kalimantan Timur diperiksa penyidik Kejagung pada Senin, 5 Februari 2024.

Pemeriksaan terhadap pejabat Pemkab Kutai Barat terkait kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan penyidik dari Jampidsus memeriksa 3 orang saksi terkait kasus korupsi penerbitan IUP.

Diungkapkannya para saksi yang diperiksa yaitu:

1. M selaku Mantan Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kutai Barat (Mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Barat).

2. AS selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat.

3. A selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat.

BACA JUGA:

"Pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya dalam keterangannya, Senin, 5 Februari 2024. 

Belum dijelaskan secara resmi apakah kasus ini berkaitan dengan izin pertambangan PT Sendawar Jaya.

Diketahui dalam kasus penerbitan izin usaha pertambangan PT Sendawar Jaya penyidik Kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka.

Keduanya berinisial CB selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim dan IT (Ismail Thomas), mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.

Dalam perannya, tersangka CB sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu. Sedangkan tersangka IT yang juga mantan Anggota Komisi I DPR RI berperan sebagai pembuat dokumen dimaksud.

Akibat perbuatannya, tersangka CB dan tersangka IT disangka melanggar Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Admin
Penulis