Kasus Korupsi Izin Pertambangan PT Sendawar Jaya, Kejagung Periksa Seorang Pengacara

Kasus Korupsi Izin Pertambangan PT Sendawar Jaya, Kejagung Periksa Seorang Pengacara

Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas digelandang petugas Kejaksaan Agung usai ditetapkan tersangka--Puspenkum Kejagung

Korupsi Izin Pertambangan PT Sendawar Jaya - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang pengacara dari Kantor Hukum Mahmud Kusuma Advocate pada Selasa, 12 September 2023.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait kasus korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

"Saksi yang diperiksa yaitu MK selaku Advokat pada Kantor Hukum Mahmud Kusuma Advocate," katanya dalam keterangannya,  Selasa, 12 September 2023.

Diungkapkannya, MK diperiksa untuk tersangka  anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas (IT) dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur, Christianus Benny (CB).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. 

BACA JUGA:

Sebelumnya diketahui tersangka Christianus Benny berperan bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.

"Tersangka CB (Christianus Benny) sebagai subjek yang melegalisasi dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka IT (Ismail Thomas)," ujar Ketut.

BACA JUGA:

Dokumen tersebut, lanjut dia, dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.

Atas perbuatannya, Christianus Benny disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka CB (Christianus Benny) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus sampai dengan 6 September 2023," kata Ketut.

Sebelumnya, Selasa (15/8), Penyidik menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Ismail Thomas disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: