Cara Mengecek NPWP Resmi dan Pribadi Secara Online, Gampang dan Gak Ribet

 Cara Mengecek NPWP Resmi dan Pribadi Secara Online, Gampang dan Gak Ribet

Ilustrasi Kartu NPWP--

Cara Mengecek NPWP - Adakalanya lupa nomor NPWP atau ingin cek status, oleh karena itu Anda bisa cek dengan mudah dan cepat secara online.

Cara secara online ini bisa Anda lakukan dengan tiga cara. Sebelum itu, pastikan Anda punya akses internet. Salah satu cara juga mengharuskan Anda untuk memiliki aplikasi.

Cara cek NPWP bisa melalui tiga cara, bisa melalui situs resmi ereg.pajak.go.id, bisa cek status aktif menggunakan nomor NPWP atau cek nomor dan status NPWP dengan NIK KTP dan KK. Serta, menggunakan aplikasi DJP.

BACA JUGA:Didukung BRI, Indonesia Cup Testers Championship Hasilkan Juara Dunia Cup Tester Kopi

1.  Cek NPWP Menggunakan Aplikasi DJP M-Pajak

Aplikasi DJP merupakan aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Aplikasi ini memiliki fungsi seputar pelayanan pajak, misal lokasi pojok pajak, payment point terdekat, kantor pajak terdekat, berita seputar pajak, kurs pajak, termasuk bisa untuk pengecekan NPWP.

Sebelum cek pastikan download aplikasi melalui Google Play Store. Cara ini untuk mengetahui status keaktifan NPWP, jadi jika lupa NPWP sebaiknya gunakan cara lain, seperti menggunakan KTP dan KK melalui website resmi. Sementara itu, berikut cara cek NPWP melalui DJP jika sudah punya akun.

  • Buka aplikasi DJP
  • Login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Masukkan kata sandi
  • Jika masih aktif maka muncul data berupa NPWP dan identitas. Apabila tidak muncul maka NPWP belum aktif.

BACA JUGA:Kapan Tanggal Rilis Tokyo Revengers Season 3? Ini Sneak Peek-nya

2.  Cek Status NPWP Melalui Website Resmi Pakai Nomor NPWP

Cara kedua bisa menggunakan nomor NPWP untuk mengetahui status NPWP apakah aktif atau tidak. Caranya adalah melalui situs resmi DJP. Berikut cara cek NPWP Online mudah dan cepat melalui website.

  • Buka situs resmi ereg.pajak.go.id
  • Login dengan cara ketik nomor NPWP atau email
  • Ketik kata sandi dengan tepat
  • Ketik captcha
  • Jika berhasil dan masih aktif maka akan muncul NPWP dan identitas.

Pastikan memasukkan email yang sesuai ketika membuat NPWP serta kata sandi yang tepat. Apabila penulisan kata sandi salah maka akan gagal, meskipun hanya huruf kapital atau kecil, ataupun salah satu huruf atau angka. Apabila lupa kata sandi, maka bisa menggunakan fitur lupa password.

3.  Cek NPWP Melalui Website Resmi Dengan NIK KTP dan Nomor KK

BACA JUGA:BKKBN Ingatkan Dampak Buruk Stunting Bagi Masa Depan Indonesia

Cara ketiga adalah cara cek NPWP melalui website resmi DJP menggunakan NIK KTP dan Nomor KK (Kartu Keluarga). Cara ini bisa Anda lakukan apabila lupa dengan nomor pokok wajib pajak Anda. Bagaimana caranya? Siapkan dahulu nomor NIK KTP dan KK.

  • Buka website ereg.pajak.go.id, kemudian lihat bagian paling bawah, klik tulisan biru ‘cek NPWP’
  • Ketik Nomor NIK pada KTP dan nomor KK
  • Ketik kode Captcha
  • Jika sudah benar, maka akan muncul data terkait.

Data yang muncul, yaitu NPWP, nama wajib pajak, KPP terdaftar, status, status NPWP16, dan NITKU . Ketika data NPWP muncul, informasi nama wajib pajak sengaja disamarkan untuk kepentingan keamanan.

Mengenal Istilah yang Muncul pada Data NPWP

BACA JUGA:3 Cara Menghilangkan Panu, Kembalikan Kulit Mulus Bersihmu

Bagi Anda wajib pajak baru mungkin bingung dengan beberapa istilah yang muncul pada data cek NPWP Online, seperti status, status NPWP 16, NITKU, dan lain sebagainya. Berikut penjelasan istilah-istilah seputar NPWP.

1. WP

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Bianca C.

Tentang Penulis

Sumber: