Kronologi Budi Said Diduga Transaksi Ilegal Emas ANTAM Hingga Jadi Tersangka

Kronologi Budi Said Diduga Transaksi Ilegal Emas ANTAM Hingga Jadi Tersangka

Budi Said tersangka kasus transaksi ilegal emas PT Antam--Puspenkum Kejagung

FIN.CO.ID- Kronologi Budi Said atau yang dikenal sebagai 'crazy rich' Surabaya dalam kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas ANTAM terungkap. 

Budi Said kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). 

Dia jadi tersangka usai jalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta, pada Kami 18 Januari 2024 dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dalam rangka mempercepat penyidikan.

BACA JUGA:

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi. 

Kronologi Budi Said 'ANTAM'

Kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas ANTAM ini terungkap bermula sekitar bulan Maret sampai dengan November 2018.

Saat itu, tersangka Budi Said bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual beli emas.

"Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum pegawai PT ANTAM," kata Kuntadi.

BACA JUGA:

Rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tersebut, dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM, dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM.

"Padahal saat itu PT ANTAM tidak melakukan itu (diskon)," kata Kuntadi.

Kemudian, untuk menutupi transaksi ilegal tersebut maka tersangka dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT ANTAM.

Sehingga, kata Kuntadi, PT ANTAM tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang  ditransaksikan yang mengakibatkan antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan, ada selisih begitu besar.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: