FIN.CO.ID- Kronologi Budi Said atau yang dikenal sebagai 'crazy rich' Surabaya dalam kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas ANTAM terungkap.
Budi Said kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).
Dia jadi tersangka usai jalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta, pada Kami 18 Januari 2024 dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dalam rangka mempercepat penyidikan.
BACA JUGA:
- Budi Said Ditetapkan Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara Buntut Transaksi Ilegal Emas dengan Karyawan PT Antam
- Kejagung Tetapkan Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka Transaksi Ilegal Emas Antam
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi.
Kronologi Budi Said 'ANTAM'
Kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas ANTAM ini terungkap bermula sekitar bulan Maret sampai dengan November 2018.
Saat itu, tersangka Budi Said bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual beli emas.
"Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum pegawai PT ANTAM," kata Kuntadi.
BACA JUGA:
- Sosok Ini Dicecar Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas yang Rugikan Negara Rp47 Triliun
- Penyidik Kejagung Periksa Manager Operasional PT Menara Cipta Mulai Buntut Kasus Korupsi Komoditas Timah
Rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tersebut, dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM, dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM.
"Padahal saat itu PT ANTAM tidak melakukan itu (diskon)," kata Kuntadi.
Kemudian, untuk menutupi transaksi ilegal tersebut maka tersangka dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT ANTAM.
Sehingga, kata Kuntadi, PT ANTAM tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang ditransaksikan yang mengakibatkan antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan, ada selisih begitu besar.
BACA JUGA:
- Orang Penting Pengadaan Barang dan Jasa Ini Dicecar Penyidik Kejagung Buntut Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa
- Polda Metro Puji Film '13 Bom di Jakarta': Sangat Informatif Mengenai Bitcoin
"Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku selanjutnya membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-seolah bahwa benar transaksi itu sudah dilakukan dan bahwa benar PT ANTAM ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia," kata Kuntadi.