fin.co.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadi) Provisi Banten mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan ditetapkannya status tersangka terhadap dua orang Pengurus Kadin Kota Cilegon oleh Polda Banten dalam kasus dugaan pemerasan.
Kadin Provinsi Banten melalui rilisnya yang diterima redaksi pada Minggu, 18 Mei 2025, sedikitnya mengeluarkan empat penyataan sikap. Pernyataan itu ditandatangani oleh Ketua Umum Kadin Provinsi Banten, M Azzari Jayabaya.
Pernyataan pertama, Kadi Provinsi Banten akan menghormati proses hukum yang elibatkan Pengurus Kadin Kota Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten.
Kedua, Kadin Provinsi Banten menghormati keputusan Kadin Indonesia yang akan menonaktifkan dua Pengurus Kadin Kota Cilegon hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketiga, Kadin Provinsi Banten menyesalkan peristiwa yang terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025 saat tersangka mendatangi kantor PT Chengda yang merupakan kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) di wiayah Kota Cilegon untuk menanyakan janji yang pernah diberikan PT CAA.
Pada saat diskusi berlangsung itulah terjadi adegan yang terkesan adanya tidakan intimidasi dan pemalakan. Kadin Provinsi Banten menyatakan, menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan.
Keempat, dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah, maka Kadin Provinsi Banten akan memberikan bantuan Hukum dan dukungan kepada Pengurus Kadin Cilegon yang sedang berproses hukum di Polda Banten, serta memastikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.