Kejagung Tetapkan Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka Transaksi Ilegal Emas Antam

Kejagung Tetapkan Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka Transaksi Ilegal Emas Antam

PT Aneka Tambang (Antam)--ist

FIN.CO.ID - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan "crazy rich" Surabaya Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas ANTAM.

Budi Said pengusaha yang bermukim di Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta. 

Budi Said langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dalam rangka mempercepat penyidikan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, Kamis 18 Januari 2024.

BACA JUGA:Buru Tersangka Korupsi Komoditi Emas, Penyidik Kejaksaan Agung Cecar Lagi Pejabat Pejabat Antam

Kuntadi menjelaskan, perkara ini bermula sekitar bulan Maret sampai dengan November 2018, tersangka Budi Sai bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual beli emas.

"Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum pegawai PT ANTAM," kata Kuntadi.

Adapun rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tadi, lanjut Kuntadi, dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM, dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM.

"Padahal saat itu PT ANTAM tidak melakukan itu (diskon)," kata Kuntadi.

BACA JUGA:Customer Lebur Cap PT Antam Digarap Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas

Kemudian, untuk menutupi transaksi ilegal tersebut maka tersangka dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT ANTAM.

Sehingga, kata Kuntadi, PT ANTAM tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang  ditransaksikan yang mengakibatkan antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan, ada selisih begitu besar.

"Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku selanjutnya membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-seolah bahwa benar transaksi itu sudah dilakukan dan bahwa benar PT ANTAM ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia," kata Kuntadi.

Dengan adanya pemufakan jahat oleh tersangka dan para oknum membuat PT ANTAM mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau sekitar Rp1,1 triliun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: