Sosok Ini Dicecar Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas yang Rugikan Negara Rp47 Triliun

Sosok Ini Dicecar Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas yang Rugikan Negara Rp47 Triliun

Ilustrasi impor emas batangan --

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mencari tersangka kasus korupsi kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 yang rugikan negera mencapai Rp47 triliun lebih.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik dari Jampidsus memeriksa seorang saksi terkait kasus korupsi pengelolaan komoditi emas pada Rabu, 17 Januari 2024.

Dijelaskan Ketut, saksi yang diperiksa oleh penyidik Jampidsus berasal dari pihak swasta.

"Saksi yaitu RMS selaku pihak swasta," katanya dalam keterangannya, Rabu, 17 januari 2024.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

BACA JUGA:

Penggeledahan Sejumlah Tempat

Babak baru kasus korupsi komoditi emas yang merugikan negara hingga Rp47 triliun lebih.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jakarta dan Jawa Barat (Jabar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik menggeledah rumah tinggal di Jakarta Pusat dan Jabar.

"Penyidik melakukan penggeledahan pada Rabu, 6 Desember 2023," katanya dalam keterangannya, Jumat, 15 Desember 2023.


Tim penyidik Kejagung tengah melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi Komoditi emas--Puspenkum Kejagung

Dijelaskannya usai melakukan penggeledahan di dua rumah tinggal di Jakarta Pusat dan Jabar, penyidik berhasil menyita kepingan emas dan dokumen terkait kasus korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.

"Yang disita penyidik yaitu barang bukti elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram, yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau barang bukti hasil kejahatan," ungkapnya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: