Budi Said Ditetapkan Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara Buntut Transaksi Ilegal Emas dengan Karyawan PT Antam

Budi Said Ditetapkan Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara Buntut Transaksi Ilegal Emas dengan Karyawan PT Antam

Budi Said tersangka kasus transaksi ilegal emas PT Antam--Puspenkum Kejagung

FIN.CO.ID - Crazy Rich Surabaya Budi Said (BS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus transaksi ilegal emas Aneka Tambang (Antam).

Budi Said ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan Rutan Salemba usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 18 Januari 2024.

Dijelaskannya perkara ini bermula sekitar bulan Maret sampai dengan November 2018, tersangka Budi Sai bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual beli emas.


Budi Said tersangka kasus transaksi ilegal emas PT Antam--Puspenkum Kejagung

"Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum pegawai PT Antam," katanya.

Adapun rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tadi, dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam , dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam.

BACA JUGA:

"Padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu (diskon)," katanya.

Kemudian, untuk menutupi transaksi ilegal tersebut maka tersangka dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam.

Sehingga, PT Antam tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang  ditransaksikan yang mengakibatkan antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan, ada selisih begitu besar.

"Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku selanjutnya membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-seolah bahwa benar transaksi itu sudah dilakukan dan bahwa benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia," katanya.

Dengan adanya pemufakan jahat oleh tersangka dan para oknum membuat PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau sekitar Rp1,1 triliun.

"Adapun pasal yang dilanggar diduga Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipidkor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Kuntadi

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: