Nirina Zubir Nyatakan Batal Berikan Dukungan ke Capres Gegara Masalah Mafia Tanah
Nirina Zubir dan Presiden Jokowi--instagram
"Dengan masalah yang na hadapi ini ‘na akan tetap voting…hanya saja jadi lebih cermat lagi saja memantau dan berharap ada capres dan cawapres yang mengangkat dan mau menyelesaikan permasalahan ini…sayang sekali kalau na sampe gak menggunakan hak suara na," katanya.
Diketahui, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah dengan nilai kerugian hingga Rp17 miliar.
BACA JUGA:
- FAMTU Duga Djoko Sukamtono Sindikat Mafia Tanah, Hakim PT Banten Diminta Tegas Lurus
- Mafia Tanah Merajalela, Perintah Jokowi ke Menteri ATR: Udah Jangan Beri Ampun, Ini Menyangkut Hidup Rakyat
Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.
Kemudian, tiga tersangka lainnya adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai Notaris PPAT.
Polisi kemudian menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Moch Syaf Alatas (MAS), Ahmad Efrilliatio Ordiba (AEO) serta Cito (C). Selain itu, ada satu orang sebagai DPO yakni Ray Alexander Putra (RAP).
Pada 16 Agustus 2022, terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto, divonis 13 tahun penjara dalam kasus mafia tanah.
Keduanya dianggap bersalah terkait tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang kasus mafia tanah milik ibunda selebritas tersebut. (*)
Sumber: