Mengenal Bentuk Kerjasama Hubungan Kemitraan dan Kewajiban Kemitraan

Mengenal Bentuk Kerjasama Hubungan Kemitraan dan Kewajiban Kemitraan

--

FIN.CO.ID- Dalam dunia usaha kita kenal dengan nama kemitraan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Pasal ini menjelaskan bahwa Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.

Bentuk Kerjasama Kemitraan

Berdasarkan Pasal 26 UU No. 20 Tahun 2008 jo Pasal 11 PP No. 17 Tahun 2013, bentuk/pola kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:

BACA JUGA:

1. Pola Kemitraan Langsung

Pola kemitraan langsung adalah pola kemitraan yang melibatkan pelaku usaha besar dan UMKM secara langsung. Pola kemitraan ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, yaitu:

- Pola inti-plasma

Pola inti-plasma adalah pola kemitraan yang dilakukan antara pelaku usaha besar (inti) dengan UMKM (plasma). Pelaku usaha besar menyediakan modal, teknologi, dan manajemen, sedangkan UMKM menyediakan lahan, tenaga kerja, dan pengelolaan sehari-hari.

- Pola subkontrak

Pola subkontrak adalah pola kemitraan yang dilakukan antara pelaku usaha besar dengan UMKM. Pelaku usaha besar memberikan pekerjaan atau subkontrak kepada UMKM, sedangkan UMKM bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

- Pola dagang umum

Pola dagang umum adalah pola kemitraan yang dilakukan antara pelaku usaha besar dengan UMKM. Pelaku usaha besar menjual produk UMKM kepada konsumen, sedangkan UMKM bertanggung jawab untuk memproduksi produk tersebut.

BACA JUGA:

- Pola waralaba

Pola waralaba adalah pola kemitraan yang dilakukan antara pemberi waralaba (franchisor) dengan penerima waralaba (franchisee). Pemberi waralaba memberikan hak eksklusif kepada penerima waralaba untuk menggunakan merek, nama dagang, dan sistem usahanya, sedangkan penerima waralaba membayar biaya waralaba dan royalti kepada pemberi waralaba.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: