Jasa Raharja Tangerang 'Gandeng' 64 RS Untuk Kemudahan Penanganan Korban Kecelakaan

Jasa Raharja Tangerang 'Gandeng' 64 RS Untuk Kemudahan Penanganan Korban Kecelakaan

Jasa Raharja Tangerang cabang Banten menggandeng 64 RS di wilayah Tangerang-Banten untuk percepatan penanganan korban kecelakaan-Humas Jasa Raharja-

TANGERANG, FIN.CO.ID -  PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten melakukan kerja sama dengan 64 Rumah Sakit yang tersebar di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kab. Tangerang

Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pelayanan khususnya dalam kemudahan dan kecepatan layanan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Khawarid Pasaribu, mengatakan kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas dan digitalisasi layanan. 

(BACA JUGA:Jasa Raharja Bandung Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia Kurang dari 24 Jam)

Sistem pelayanan Jasa Raharja yang sudah dilakukan secara digital ini memudahkan dalam memantau para korban kecelakaan yang tersebar di seluruh wilayah Tangerang Raya.

Kerjasama ini juga membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban akibat dan peristiwa kecelakaan. Dan biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tanggung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan.

"Selain menanggung biaya pengobatan, Jasa Raharja juga menanggung biaya mobil ambulance dari lokasi kejadian hingga rumah sakit. Maka, biaya pengobatan adalah urusan pihak rumah sakit dengan Jasa Raharja,”ujar Khawarid dalam keterangannya, Selasa 8 Maret 2022. 

(BACA JUGA:Jasa Raharja 'Jemput Bola' Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Pekanbaru)

Sebagaimana diketahui, besaran santunan kepada korban meninggal akibat kecelakaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mulai tanggal 1 Juni 2017 naik.

Bagi korban meninggal dunia, sebelumnya Rp 25 juta, naik menjadi Rp 50 juta. Cacat tetap dari Rp 25 juta, naik menjadi Rp 50 Juta. Kepada korban yang luka-luka dan dirawat di rumah sakit naik dan paling besar Rp 20 juta dari sebelumnya Rp 10 juta. 

Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp 500 ribu, biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp 1 juta.

(BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Langsung Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Semarang)

"Dalam menjalankan tugasnya, selain bekerja sama dengan Rumah Sakit di wilayah Tangerang, sistem Jasa Raharja juga terintegrasi dengan beberapa lembaga, institusi, dan badan pemerintah, antara lain Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dukcapil, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan," pungkas Khawarid.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: