RUU DKJ, Gubernur dan Wagub Jakarta Ditunjuk Presiden, Begini Respon Mahfud MD

RUU DKJ, Gubernur dan Wagub Jakarta Ditunjuk Presiden, Begini Respon Mahfud MD

Menko polhukam / Cawapres - Mahfud Md -Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA

Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

DPR resmi mengesahkan RUU tentang DKJ menjadi beleid inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa kemarin.

Dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan mini, delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak. Delapan fraksi menyetujui dengan catatan yakni PKB, PPP, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat dan PAN. Sementara fraksi yakni menolak adalah PKS. 

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Achmad Baidowi dalam laporannya mengatakan dengan diundangkannya UU Nomor 3 tahun 2022 tentang ibu Kota Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2023, Ibu Kota Negara rencananya akan dipindah dari Jakarta ke Nusantara.

Lanjut dia, berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2022 berimplikasi terhadap perubahan Jakarta, baik terkait keberadaan UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, maupun kekhususannya setelah dinyatakan tidak lagi sebagai Ibu Kota Negara.

Kata Baidowi, terdapat kebutuhan mendesak secara hukum untuk mengatur Jakarta dengan kekhususannya, pasca tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. RUU tentang DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal, dengan sistematika dan materi muatan yang telah disepakati secara musyawarah mufakat. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: