Kejagung Periksa 5 Saksi Soal Korupsi Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah

Kejagung Periksa 5 Saksi Soal Korupsi Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah

Ilustrasi kasus korupsi komoditas timah masih terus didalami Kejagung--net

"Total ada 6 saksi diperiksa yang diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Kamis, 6 November 2023.

Dirincinya para saksi yang diperiksa yaitu:

BACA JUGA:

1. W selaku Kepala Unit Metalurgi Muntok PT Timah Tbk.

2. ES selaku Kepala Pabrik Peleburan dan Pemurnian PT Timah Tbk.

3. AY selaku Kepala Bagian Produksi Unit Metalurgi Muntok.

4. DH selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk.

5. FZ selaku Koordinator PAM Pengamanan Area Bangka Tengah PT Timah Tbk.

6. ARS selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah Tbk tahun 2020.

"Para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah," katanya.

Penggeledahan 3 Lokasi Buntut Korupsi Komoditas Timah PT Timah Tbk 

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk memasuki babak baru. 

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dan menyita di tiga lokasi. 

Penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2023.

“Tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023.

Ketut menjelaskan ketiga lokasi itu yakni:

  1. Rumah tinggal beralamat di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
  2. Rumah tinggal di Jl. Raya Puput Sadai, Desa Keposong, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. 
  3. Lokasi ketiga satu tempat di Jl Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: