Saham GOTO Melambung Usai Tokopedia Gandeng Instagram Buka TikTok Shop
Ilustrasi - Saham GOTO--FIN
"(Pasti buka?) Buka. Informasi yang saya dapat dari TikTok mereka akan buka dan akan comply (dengan regulasi RI)," ungkapnya di Kantor Kemenkop UKM.
BACA JUGA:
- Brantas Abipraya Kejar Target Pembangunan Jalan Tol Bayunglencir – Tempino, Seksi 3 di Provinsi Jambi
- Harumkan Indonesia, Tanker PIS Sukses Tembus 50 Rute Global
Lanjutnya, ia belum memastikan apakah benar TikTok akan menggandeng e-commerce dan siapa perusahaan yang digandeng.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, TikTok harus ikut aturan Permendag.
Aturan baru e-Commerce itu tertulis dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Memanfaatkan digital untuk jualan, silakan. Tapi lakukan dalam koridor yang benar, dalam aturan yang benar. Selama ada aturan e-Commerce, silahkan ikuti aturan e-Commerce, jangan tidak diikuti,” kata Jerry Sambuaga.
BACA JUGA:
- Semangat Pelaku UMKM di Indonesia Alami Peningkatan
- Optimalkan Layanan, Sejumlah Teknologi Canggih Diterapkan di Jalan Tol Hutama Karya
Jerry menuturkan Permendag 31/2023 merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM sebagai upaya untuk memproteksi dan memastikan UMKM bisa menjalankan usahanya.
Pasalnya, fenomena social commerce yang dilakukan oleh TikTok melalui TikTok Shop, dinilai telah membuat roda ekonomi UMKM, khususnya di sejumlah titik pasar menjadi lengang.
Padahal, pasar menjadi pusat perputaran ekonomi karena tidak hanya memberi manfaat bagi para pedagangnya, tetapi juga pada pendukung aktivitas pasar.
Pada sisi lain, Wamendag Jerry mendukung pelaku UMKM memanfaatkan platform digital untuk berdagang.
BACA JUGA:
- BRI Siapkan Kas Rp25,2 triliun Menghadapi Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
- Holding Ultra Mikro BRI-Pegadaian-PNM Jaring 8,4 Juta Nasabah Baru Hingga 2024
Namun, ia menekankan pemerintah hanya mengatur ketika platform tersebut menyalahgunakan kesempatan dan menyatukan fungsinya sebagai media sosial dan platform perdagangan (e-Commerce).
“Kalau ada barang impor ilegal masuk kan salah. Ini bukan masalah like atau dislike, tapi ketika ada peraturan yang dilanggar, maka mereka salah. Oleh karenanya mereka harus comply (patuh). Harus ikuti aturannya,” katanya.
Jerry juga menegaskan penegasan aturan dalam permendag baru itu juga dilakukan atas dasar keadilan. (*)
Sumber: